Tak boleh keluar tahanan saat Lebaran, Fredrich Yunadi doakan jaksa dapat balasan
Fredrich melontarkan sumpah serapah kepada Jaksa Penuntut Umum pada KPK karena tak diizinkan keluar tahanan saat hari raya Idul Fitri.
Terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi kembali membuat ulah dalam sidang yang mengagendakan pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (8/6). Fredrich melontarkan sumpah serapah kepada Jaksa Penuntut Umum pada KPK karena tak diizinkan keluar tahanan saat hari raya Idul Fitri.
"Kami bersumpah penuntut umum kan mendapat balasan dari Allah, insya Allah orang tuanya masih hidup," ujar Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (8/6).
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
-
Apa yang sedang dilakukan Fredy Pratama? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
-
Kenapa Fredy Pratama sulit ditangkap? Sebelumnya, Polri berupaya menangkap gembong narkoba Fredy Pratama yang saat ini terindikasi berada di Thailand dan dilindungi oleh gangster dari negara tersebut."Fredy Pratama keberadaannya masih terindikasi di Thailand.
Tak terima mendapat perlakuan seperti itu, jaksa mengajukan keberatan. Kepada majelis hakim, Jaksa Takdir Suhan mengatakan agar keberatan penuntut umum terhadap sikap Fredrich dicatat.
"Izin yang mulia sebelum sidang ditutup kami keberatan, sangat sangat keberatan, dengan ucapan yang terakhir, mohon dicatat," ujar jaksa Takdir.
Sikap kurang mengenakan Fredrich berawal saat mantan kuasa hukum Setya Novanto itu mengajukan permohonan izin kepada majelis hakim agar bisa keluar tahanan saat hari raya Idul Fitri nanti untuk melakukan sungkem. Namun permintaan itu ditolak oleh majelis hakim.
Sebelum memutuskan itu, Ketua majelis hakim, Saifuddin Zuhri meminta pertimbangan jaksa penuntut umum. Jaksa Takdir kemudian menjelaskan permohonan Fredrich tidak dapat dilakukan mengingat tidak adanya pengawal tahanan. Di samping itu, bagi petugas yang merayakan hari raya Idul Fitri mendapat hak cuti bersama.
"Pegawai punya hak cuti waltah (pengawal tahanan) di KPK, jadi sedikit apalagi sekarang sedang ada case ott (operasi tangkap tangan) sehingga butuh penjagaan lebih," ujarnya.
Kepada majelis hakim, jaksa menjelaskan rutan Cipinang, tempat Fredrich ditahan, mempunyai kebijakan jadwal besuk lebih lama saat hari raya. Sehingga, keluarga para tahanan memiliki waktu lebih untuk bersilaturahim.
Mendengar penjelasan itu, Fredrich bereaksi dengan menyebut alasan tersebut hanya trik jaksa penuntut umum sebagai bentuk balas dendam kepadanya. Mantan kuasa hukum Budi Gunawan itu bersikukuh ingin keluar dari tahanan pada hari raya demi sungkem kepada sang ibu berusia 94 tahun.
"Yang kami maksud bukan besuk tapi umur ibunda saya 94. Kemungkinan penuntut umum belum ada orang tua seumur ibu saya. Masak tega untuk minta ibu saya ke sana. Ini sifatnya mengada-ada sifatnya balas dendam," kata Fredrich.
Tidak ingin berlarut-larut dalam perdebatan, secara tegas hakim menolak Fredrich keluar dari tahanan saat hari raya.
"Saya tidak tahu apa bisa ada yang keluar itu bagi tahanan tapi untuk bulan Syawal kan 1 bulan saya kira nanti setelah masuk resmi mungkin akan lebih mudah. Sepertinya pada hari raya kemungkinan diizinkan kecil," ujarnya.
Diketahui Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia didakwa melakukan upaya perintangan penyidikan terhadap Setya Novanto yang saat itu berstatus sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP saat itu.
Baca juga:
Bimanesh geram Fredrich Yunadi sebar foto Novanto terbaring di RS
Bimanesh dicecar karena tak minta izin rawat Novanto dari KPK pada Fredrich
Bimanesh Sutarjo bantah arahkan Setya Novanto langsung masuk kamar rawat inap
Fredrich Yunadi 'ancam' laporkan hakim tipikor ke Komisi Yudisial dan MA
Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun bui
Tak ada faktor meringankan, Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun penjara