Tak diundang ke pernikahan putri kandung, Djunaidi laporkan besan ke polisi
Sebagai ayah yang juga wali nikah pada pernikahan itu, Djunaidi merasa sudah sepatutnya dia dilibatkan dalam pernikahan tersebut. Namun yang terjadi dia malah tidak diundang. Undangannya hanya ditujukan untuk mantan istrinya yang tak lain adalah ibu kandung dari putrinya. Keduanya sudah bercerai pada 2010 silam.
Kisah ini mungkin jarang terjadi. Seorang bapak tua bernama Djunaidi, warga Jl Nginden Intan Timur, Surabaya, Jawa Timur, mendatangi Mapolrestabes Surabaya karena hal yang bikin petugas bingung.
Pria 62 tahun ini melaporkan Adriano Sunur, yang tak lain adalah besannya karena tak diundang ke pernikahan putrinya sendiri. Dalam laporannya, Djunaidi mengaku tersinggung karena tidak dilibatkan dalam pernikahan putrinya bernama Sylvania Meliantha, yang digelar digelar Minggu (21/1) malam kemarin.
-
Apa yang terjadi dengan pernikahan di Indonesia? Dalam sepuluh tahun terakhir, Indonesia telah menyaksikan penurunan tajam dalam jumlah pernikahan.
-
Kapan Diah Permatasari dan suaminya menikah? Mereka mengucapkan janji suci pada tanggal 5 April 1997. Kini, mereka telah menikah selama 24 tahun dan diberkati dengan kedua anak mereka.
-
Kenapa ucapan pernikahan penting? Tak sekedar mengikat janji suci, kedua pasangan juga akan berbagi kebahagiaan dengan keluarga dan orang terdekat mereka.
-
Bagaimana pernikahan tersebut dilakukan? Pernikahan tersebut selayaknya yang terungkap dalam video singkat unggahan akun Instagram @undercover.id beberapa waktu lalu. Video berdurasi pendek itu menampilkan momen sakral saat kedua mempelai tengah menjalani proses akad nikah. Diketahui, pernikahan tersebut berhasil digelar melalui jalur pendekatan taaruf dari kedua belah pihak.
-
Apa yang terjadi di pesta pernikahan itu? Sebuah pesta pernikahan belum lama ini jadi sorotan karena tidak ada tamu undangan meski sudah dimeriahkan oleh biduan sebagai hiburan.
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru
"Saya bingung ini pasalnya apa? Nanti kami pelajari dulu," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol I Dewa Gede Juliana, saat dikonfirmasi, Senin (22/1).
Sebagai ayah yang juga wali nikah pada pernikahan itu, Djunaidi merasa sudah sepatutnya dia dilibatkan dalam pernikahan tersebut. Namun yang terjadi dia malah tidak diundang. Undangannya hanya ditujukan untuk mantan istrinya yang tak lain adalah ibu kandung dari putrinya. Keduanya sudah bercerai pada 2010 silam.
"Saya laporkan atas tuduhan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, termasuk pemaksaan kehendak," tegas Djunaedi usai melapor ke Polrestabes Surabaya.
Dalam laporannya, Djunaedi mengaku tidak menuntut pembatalan pernikahan. Namun dia hanya melaporkan mertua putrinya karena menggelar pernikahan tanpa wali nikah mempelai perempuan dan tidak adanya undangan pernikahan untuk dirinya.
"Saya masih punya tanggung jawab sebagai orang tua. Lha, saya ini masih terus memberikan nafkah, fasilitas, dan membiayai putri saya selama empat tahun kuliah di Australia," katanya dengan nada kesal.
Baca juga:
Manggung di pernikahan Putri Mensesneg, Hanif Dhakiri mengaku baru latihan tiga hari
Di pernikahan Putri Mensesneg, menteri kabinet kerja manggung hibur tamu undangan
Sultan HB X bacakan puisi Kahlil Gibran di pernikahan putri Mensesneg
Sah, putri Pratikno resmi dipersunting Rino Febrian
Bersama JK dan mantan Wapres Boediono jadi saksi pernikahan anak Mensesneg