Tak hanya Bawaslu, Mister Cakil pernah retas situs DPRD Banten
"Modusnya adalah dia melakukan ilegal akses ke situs Bawaslu dengan tujuan motif yang menurut bersangkutan hanya iseng-iseng."
Satuan Tugas (Satgas) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipid Siber) Bareskrim Polri telah menangkap satu orang pelaku peretas (hacker). DS alias Mister Cakil itu ditangkap lantaran telah meretas situs Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kasubdit II Dit Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya itu karena hanya iseng saja atau menguji kemampuan meretas situs-situs termasuk beberapa situs pemerintah.
-
Kapan kerusuhan suporter Persibas Banyumas terjadi? Kerusuhan terjadi saat pertandingan tinggal menyisakan 10 menit.
-
Kapan Persebaya bertanding melawan Persita? Bermain di Stadion Indomilk Arena, Tangerang, pada Jumat (23/2/2024), Tim Bajul Ijo, julukan persebaya, berhasil menahan imbang Persita dengan skor 1-1.
-
Apa profesi pacar baru Dewi Perssik? Seperti diketahui, pasca bercerai Dewi Perssik tengah menjalin hubungan dengan seorang pilot bernama Rully.
-
Bagaimana jalannya pertandingan Persebaya vs Persita? Permainan kedua tim cukup intens dan menarik, namun hingga peluit akhir dibunyikan skor imbang tidak berubah.
-
Siapa yang mencetak gol penyama kedudukan untuk Persebaya? Namun, striker Persebaya itu mampu membayar lunas kesalahan itu dengan mencetak gol bagi Tim Bajul Ijo di babak kedua.
-
Siapa pelatih baru Persib Bandung? Klub sepak bola kebanggaan Jawa Barat, Persib Bandung resmi memperkenalkan pelatih barunya, Bojan Hodak, Rabu (26/7).
"Modusnya adalah dia melakukan ilegal akses ke situs Bawaslu dengan tujuan motif yang menurut bersangkutan hanya iseng-iseng. Dan tersangka telah melakukan peretasan itu terhdap ratusan situs baik nasional maupun internasional," kata Asep di kantor Dit Tipid Siber Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (6/7).
Beberapa situs pemerintah tersebut seperti situs Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) dan juga adanya situs lembaga pendidikan.
"Yang dilakukan peretasan DPRD Banten, Dinas Pedesaan di Banten, Yayasan. Pelaku melakukan kegiatan 2-3 tahun lalu. Dan memang baru sekarang bisa tangkap terkait dengan tindakan melakukan hack situs Bawaslu," ujarnya.
Asep menjelaskan, situs Bawaslu yang ia retas itu hanya merubah tampilan depan situs Bawaslu saja dengan tulisan 'Jaman dulu korupsi hal yang memalukan, tetapi sekarang menjadi kesempatan yang dicita-citakan'.
"Tampilannya diubah dengan tampilan yang dimodifikasi gambar kartun dengan tulisan itu," ucapnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipid Siber) Bareskrim Polri telah menangkap orang pelaku peretas (hacker). Satu orang itu ditangkap lantaran telah meretas situs Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pelaku yang diamankan oleh aparat kepolisian yaitu atas nama inisial DS alias Mister Cakil. Ternyata pelaku juga masih berusia 18 tahun.
"Pelaku dengan sengaja melakukan defacing atau hacking pembobolan atau penerobosan secara ilegal terhadap website http://inforapat.bawaslu.go.id," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/7).
Remaja tersebut melakukan perbuatan tersebut yakni meretas situs Bawaslu mengaku hanya iseng saja. DS diamankan oleh aparat kepolisian pada Sabtu (30/6) lalu di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Motifnya iseng mencoba firewall atau sistem keamanan dari website Bawaslu," jelasnya.
DS juga ternyata pernah meretas 60 firewall situs seperti situs DPRD Banten dan situs belanja online dalam dan luar negeri. Kendati demikian, polisi masih melakukan pendalaman terhadap DS untuk mengetahui apa pekerjaan dan latar pendidikan dari pelaku.
"Ini masih dalam pendalaman Bareskrim kita belum tahu. Nanti tahu-tahu dia belajar sama siapa sama siapa enggak tahu kita," tegasnya.
Dari tangan DS, Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu buah handphone, dua kartu SIM, dua micro SD berkapasitas 16 Gigabyte dan sebuah akun Facebook atas nama Muhammad Acil (Alone).
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal pasal 46 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 juncto pasal 30 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 dan atau pasal 48 ayat 1 junto pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 49 jo pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 50 jo pasal 22 huruf B undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.
Baca juga:
Polisi tangkap mister cakil, remaja 18 tahun diduga peretas situs Bawaslu
Mabes Polri kantongi hacker serang situs resmi KPU
Situs sempat diretas hacker, KPU tegaskan takkan pengaruhi hasil akhir Pilkada
Tingkatkan keamanan, Firefox uji coba fitur terbaru
Waspada, ada aplikasi rekam layar smartphone