Tak Hanya Terima Rp300.000, Pengawal Tahanan KPK Dipecat juga Pinjam Rp800.000
Dalam sidang TK diputus bersalah karena menerima uang senilai Rp300.000 dari Imam Nahrawi. Penerimaan uang oleh pengawal tahanan tersebut terjadi saat kasus Imam masih dalam tahap penyidikan.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberhentikan pengawal tahanan (waltah) berinisial TK lantaran terbukti melanggar kode etik pegawai KPK. TK menerima uang Rp300.000 dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, TK terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
-
Kapan Nawawi dilantik menjadi Ketua KPK sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
-
Bagaimana Nawawi Pomolango akan memimpin KPK sementara? Nawawi juga menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK merupakan dasar bagi Firli untuk berhenti bekerja di KPK untuk sementara hingga proses hukumnya selesai.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
"Tindakan pelanggaran yang dilakukan adalah mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap dan mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang diketahui perkaranya sedang ditangani KPK," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (21/12).
Pelanggaran yang dilakukan TK tak hanya menerima suap sebesar Rp300.000. Melainkan juga ada pelanggaran lainnya yang membuat TK diberhentikan secara tidak hormat. Salah satunya yakni meminjam uang Rp800.000.
"Meminjam uang sebesar Rp800.000, memberikan nomor kontak telepon kepada salah seorang tahanan, dan telah menerima bingkisan makanan berupa 3 (tiga) dus pempek," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, pengawal tahanan KPK dipecat lantaran menerima uang Rp300.000 dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Pemecatan terhadap pengawal tahanan berinisial TK itu sudah melalui sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK.
"Diberhentikan tidak dengan hormat, (diduga menerima) Rp300.000," ujar anggota Dewan Pengawas KPK Harjono, saat dikonfirmasi, Senin (21/12.
Harjono menyatakan pengawal tahanan tersebut diberhentikan lantaran terbukti melanggar kode etik dalam sidang yang digelar Dewas KPK. Sidang sendiri dipimpin oleh Hardjono.
Dalam sidang TK diputus bersalah karena menerima uang senilai Rp300.000 dari Imam Nahrawi. Penerimaan uang oleh pengawal tahanan tersebut terjadi saat kasus Imam masih dalam tahap penyidikan.
Pemecatan terhadap TK ini dibenarkan anggota Dewas KPK Albertina Ho.
"Betul," kata Albertina singkat.
Sementara kuasa hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab menyatakan tak percaya jika selama proses penyidikan kliennya memberi uang kepada pengawal tahanan. Pasalnya, menurut Wa Ode, selama dalam tahanan, Imam Nahrawi tak memegang uang.
"Apakah benar ada pemberian uang dari Pak Imam kepada waltah? Saya tidak yakin akan hal itu. Karena setahu saya selama ini Pak Imam tidak pegang uang selama di Rutan (sesuai aturan Rutan). Untuk kebutuhan makan, sudah tersedia dari Rutan dan dapat kiriman makanan dari keluarga saat jadwal kunjungan," kata Wa Ode.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Pengawal Tahanan KPK Dipecat Karena Terima Rp300 Ribu dari Imam Nahrawi
Kasus Suap Dana Hibah KONI, Eks Aspri Imam Nahrawi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Edhy Prabowo, Menteri Ketiga Era Jokowi Terjerat KPK
Banding KPK Diterima, Vonis Aspri Eks Menpora Imam Nahrawi Diperberat Jadi 6 Tahun
Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
KPK Minta Imam Nahrawi Laporkan Aliran Suap ke Pejabat Kejagung dan BPK