Tak Pakai Pasal Pembunuhan Berencana, JPU Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Dikritik
Menurut anggota tim advokasi, Ali Alatas, JPU seharusnya menyematkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana pada perkara itu. Pasal ini memuat ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Tim Advokasi Tragedi 7 Desember 2020 mengkritik tak adanya pasal pembunuhan berencana dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua polisi yang menjadi terdakwa pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Menurut anggota tim advokasi, Ali Alatas, JPU seharusnya menyematkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana pada perkara itu. Pasal ini memuat ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Siapa saja anggota Laskar Pelangi? Ikal bersama dengan sahabat-sahabatnya seperti Lintang, Mahar, Sahara, A Kiong, Harun, dan yang lainnya membentuk kelompok "Laskar Pelangi" sebagai respons terhadap kondisi sekolah yang buruk dan minim fasilitas.
-
Kapan Ipda Febryanti Mulyadi lahir? Inilah salah satu potret Febryanti Mulyadi, wanita kelahiran 4 Februari 2004, saat tidak berdinas.
-
Kenapa Laskar Wanita Indonesia (LASWI) dibentuk? Ia berhasil menggerakkan kaum perempuan untuk membantu para pejuang pria yang kewalahan.
-
Kenapa Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Yudian mengatakan, anak-anak merupakan harapan kepemimpinan masa depan bangsa dan Pojok Taman Baca Pancasila sebagai bentuk gotong royong untuk turut mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
"Menurut kami adalah tidak cermat karena seharusnya juga mendakwa para terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Ali dalam keteranganya, dikutip Selasa (19/10).
Sementara, pada sidang Senin (18/10) di PN Jakarta Selatan, JPU telah mendakwa Ipda MYO dan Briptu FR dengan pasal pembunuhan yakni Pasal 338 KUHP dan dakwaan subsidair Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang tewas.
Ali menilai penggunaan pasal itu tidak tepat. Alasannya, terdapat unsur kesengajaan, yang salah satunya terlihat dari ada setidaknya tiga luka tembak identik pada keenam pengawal Habib Rizieq Syihab. Mereka ditembak di bagian dada kiri.
"Hal mana menunjukkan kesengajaan untuk menghabisi nyawa enam pengawal tersebut yang sebelumnya telah dilakukan penguntitan dan pengejaran tanpa ada alasan hukum yang jelas," sebutnya.
Di sisi lain, Ali memandang seharusnya kedua terdakwa diadili menurut proses yang diatur dalam UU No 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM dan didakwa dengan Pasal 37 Jo Pasal 9 UU No 26 Tahun 2000 dan Pasal 39 Jo Pasal 9 UU No 26 Tahun 2000.
"Karena peristiwa KM 50 bagi kami termasuk kejahatan kemanusiaan dikarenakan terdapat dugaan kuat serangan sistematis terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan serta dugaan penyiksaan," sebutnya.
Di sisi lain, Ali menuntut agar pengungkapan kasus tragedi KM 50 tidak hanya berhenti kepada Ipda MYO dan Briptu FR selaku eksekutor. Namun haruslah, diusut siapa pemberi perintah kepada mereka.
"Sehingga benar-benar di Indonesia yang merupakan negara hukum tidak adalagi impunitas, terutama sekali oleh state actor," ujarnya
"Bahwa perkembangan proses atas pelanggaran HAM atas terbunuhnya enam pengawal Habib Rizieq Syihab, terutama konstruksi dakwaan JPU membuktikan bahwa adanya sikap unwilling dan mekanisme hukum nasional yang unable dalam pengungkapan pelanggaran HAM, sehingga akan menjadi pintu masuk bagi mekanisme internasional dalam upaya penegakan HAM," lanjutnya.
Sebelumnya, JPU telah membacakan dakwaan terhadap dua orang terdakwa kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Kedua terdakwa yakni Ipda MYO dan Briptu FR, yang keduanya didakwa atas perkara tersebut dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP.
Dalam surat dakwaan yang ditandatangani Zet Tadung Allo sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), dijelaskan telah terjadi unlawful killing pada Desember 2020 lalu di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebutnya.
Pada surat dakwaan itu, para terdakwa disebutkan telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutupnya.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek telah ditetapkan sebanyak tiga tersangka. Namun, salah satu tersangka yakni berinisial EPZ dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan, sehingga proses hukum terhadap EPZ dihentikan penyidik.
Baca juga:
Polisi jadi Terdakwa Kasus Unlawful Killing KM50 Tol Japek, Ini Isi Dakwaan JPU
Didakwa Pasal Berlapis, 2 Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Tak Ajukan Eksepsi
Sidang Kasus Unlawful Killing FPI Diungkap Perebutan Senpi hingga Penembakan di Mobil
Jaksa Beberkan Kronologi Laskar FPI Dibuntuti Polisi hingga Baku Tembak di Tol Japek
JPU Jerat Terdakwa Unlawful Killing dengan Pasal Pembunuhan
Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Kasus Unlawful Killing di KM 50 Tol Japek
Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, 2 Polisi Mulai Diadili di PN Jaksel Hari Ini