Tak punya izin penangkaran, Elang Bondhol di Tarekot Malang disita
Mereka tidak berwenang menjadi lembaga konservasi, karena sejak 2013 izinnya dicabut.
Seekor elang jenis Bondhol disita oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dari Taman Rekreasi Kota Malang (Tarekot). Burung berusia sekitar tiga tahun itu disita karena masuk dalam kategori satwa dilindungi.
"Kami dapat informasi dari masyarakat kalau di sini ada Elang, setelah kami cek ternyata benar. Karena itu kami bermaksud melakukan penyitaan," kata Polhut Resort Malang dan Batu, Imam Pujiono, di Tarekot Malang, Senin (20/6).
Imam mengatakan, Tarekot tidak boleh memelihara satwa apapun yang dilindungi, karena statusnya yang bukan lembaga konservasi. Namun kenyataannya, elang tersebut berada di salah satu kandang Tarekot.
BKSDA memberi pilihan pada pihak Tarekot, antara menyerahkan secara sukarela atau dilakukan penyitaan. Jika menolak menyerahkan akan dilakukan proses secara hukum.
"Kita tempuh jalur hukum, kalau tidak bersedia menyerahkan. Pelanggaran PP Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa," katanya.
Tarekot yang berada di Jalan Simpang Mojopahit Kota Malang, semula memiliki izin penangkaran satwa. Namun sejak 2013 izinnya dicabut, karena Pemkot Malang mengembalikan izin pada Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLH).
"Sementara elang ini statusnya milik Tarekot, karena keberadaannya di kandang milik Tarekot. Kalau terjadi apa-apa, ya Tarekot yang bertanggung jawab," katanya.
Pasca izin dicabut, pihak BKSDA telah melakukan penyitaan semua jenis satwa yang dilindungi. Sementara satwa yang dalam kategori tidak dilindungi masih diperbolehkan dipelihara.
"Kami secara bertahap, dua kali melakukan pengambilan satwa. Seluruhnya sudah diambil, di sini sudah tidak ada. Tetapi tidak tahu, ternyata ditemukan lagi elang," katanya.
Sekitar pukul 14.15 WIB, Elang tersebut akhirnya dibawa oleh petugas BKSDA. Elang itu sementara akan dibawa ke Kantor Polhut sebelum kemudian diserahkan ke lembaga konservasi.
"Sementara kita bawa ke kantor. Kalau di lembaga konservasi ada dokternya, ada keeper-nya. Suatu saat kalau negara membutuhkan bisa diambil lagi," katanya.
Imam mengungkapkan, dalam enam bulan terakhir pihaknya mengamankan tiga pelaku penjualan satwa dilindungi. Salah satunya, sedang dalam proses peradilan.