Tak Terbukti Pesan 927 Gram Ganja, 2 Satpol PP Sulsel Kembali Bertugas
Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja Sulawesi Selatan, AP dan ARP, kembali bertugas seusai dilepaskan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel. Keduanya dibebaskan karena karena polisi tidak cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka kepemilikan 927 gram ganja.
Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja Sulawesi Selatan, AP dan ARP, kembali bertugas seusai dilepaskan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel. Keduanya dibebaskan karena karena polisi tidak cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka kepemilikan 927 gram ganja.
"Polisi sudah gelar perkara hari Senin kemarin dan surat (Polda Sulsel) menyampaikan bahwa tidak cukup bukti (penyalahgunaan ganja 927 gram). Makanya anggota kami dilepaskan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Sulsel Andi Rijaya saat jumpa pers di Press Room Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (2/11).
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Bagaimana cara warga Cianjur membantu polisi dalam memberantas narkoba? Primadona menambahkan bahwa selama ini pengungkapan kasus, dan penangkapan pelaku banyak dibantu oleh warga setempat, berkat kesigapannya saat terjadi aktivitas yang tidak wajar. Biasanya warga akan langsung melakukan pengintaian, dan terbukti dari berbagai kasus yang terungkap. "Warga di berbagai wilayah rawan dapat membantu petugas dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal-nya, agar peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Cianjur dapat diberantas," kata dia.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
Perkembangan ini tertera pada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang ditandatangani penyidik AKBP Zakaria tanggal 31 Oktober 2022. Pada laporan Polisi Nomor: LPA/404/X/2022/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDASULSEL, tanggal 27 Oktober 2022; tentang dugaan terjadinya tindak pidana Narkotika dan surat perintah tugas nomor: Sp.Gas/282/X/2022/Ditresnarkoba, tanggal 25 Oktober 2022, disebutkan bahwa perkara atas nama Agung Pramudya (AP) dan Arlan Pratama (ARP) belum cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan, yang ditangkap pada tanggal 27 Oktober 2022 dalam perkara tindak pidana narkotika jenis ganja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah perkaranya digelarkan pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 dengan hasil gelar perkara belum cukup bukti," demikian kutipan surat tersebut.
Satpol PP Dilarang Kirim dan Terima Barang di Kantor Gubernur
Rijaya mengaku sejak awal dirinya tidak yakin keduanya ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. Ia menceritakan, saat tanggal 27 Oktober 2022, keduanya bertugas jaga pos dan menerima paket tersebut.
"Saat terima paket itu mereka tidak tahu apa isi paket itu. Makanya mereka saat itu kaget saat ditangkap, karena salah satunya itu memesan spare part motor, bukan narkoba," kata dia.
Rijaya mengakui tidak ada standar operasional prosedur (SOP) terkait penerimaan barang melalui pos Satpol PP Sulsel. Karena hal tersebut, ia mengaku akan memperketat pengiriman dan penerimaan barang di Kantor Gubernur Sulsel.
"Jadi kalau ada anggota yang memesan barang dan dikirim ke kantor gubernur, saya larang," tegasnya.
Tes Urine
Rijaya mengatakan pihaknya juga melakukan tes urine terhadap 400-an personel Satpol PP Sulsel. Ia tak ingin ada pegawai Satpol PP Sulsel terjerat kasus narkoba.
"Kalau ada, pasti sanksinya dipecat. Itu tegas, karena Satpol PP melawan narkoba," ucapnya.
Terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Komisaris Besar Dodi Rahmawan yang coba dikonfirmasi terkait pembebasan dua anggota Satpol PP tersebut tak merespons.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana mengaku belum mengetahui terkait dua anggota Satpol PP Sulsel dibebaskan.
"Saya belum dapat datanya, karena masih di Jakarta. Sebentar saya tanya Pak Direktur (Dirres Narkoba)," ucap Komang.
(mdk/yan)