Tak terima di-PHK sepihak, karyawan dan jurnalis Sindo Jatim demo
Tak terima di-PHK sepihak, karyawan dan jurnalis Sindo Jatim demo. Dalam aksinya, para karyawan dan wartawan ini menuntut hak-haknya dipenuhi oleh manajemen. PT MNI dan MNC Grup karena diduga melakukan pelanggaran UU Tenaga Kerja
Puluhan karyawan dan jurnalis Koran Sindo Biro Jawa Timur menggelar aksi keprihatinan, Selasa (4/7) siang. Aksi unjuk rasa dilakukan di kantor biro, Jalan Rungkut Industri III, Surabaya. Unjuk rasa ini sebagai bentuk protes atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Media Nusantara Informasi (PT MNI).
Dalam aksinya, para karyawan dan wartawan ini menuntut hak-haknya dipenuhi oleh manajemen. Sebab, manajemen telah membatalkan pertemuan kedua pihak yang rencananya digelar hari ini.
-
Apa dampak PHK di perusahaan teknologi pada karyawan? Tidak hanya perusahaan kecil, raksasa teknologi seperti Apple, Microsoft, dan Google juga terus mengurangi jumlah karyawan mereka tahun ini, meskipun telah mengumumkan PHK massal tahun lalu.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Kenapa PKBH FH UMY mau bekerjasama dengan PTUN Yogyakarta? Kerjasama ini merupakan langkah awal bagi PKBH FH UMY untuk dapat berkontribusi nyata dalam mewujudkan acces to justice bagi masyarakat yang tidak mampu, khususnya para pencari keadilan di PTUN Yogyakarta.
-
Kapan perusahaan teknologi melakukan PHK massal? Setidaknya, ada 317 perusahaan teknologi yang terdeteksi melakukan PHK massal sepanjang 2024.
-
Apa yang dikerjasamakan oleh PKBH FH UMY dan PTUN Yogyakarta? Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PKBH FH UMY) dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta tentang Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PTUN Yogyakarta.
Juru bicara perwakilan korban PHK dan mutasi abnormal Koran Sindo Biro Jawa Timur Arie Yoenianto berharap PT MNI dan MNC Grup dijatuhi sanksi atas keputusan PHK sepihak.
"Kami mendesak agar Kementerian Tenaga Kerja RI, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jatim, serta DPR RI atau DPRD Provinsi Jatim segera melakukan tindakan, memanggil serta menjatuhkan sanksi pada PT MNI dan MNC Grup karena diduga melakukan pelanggaran UU Tenaga Kerja," tegas Arie di sela aksinya.
Arie berharap, lembaga dewan pers serta kelembagaan pers, dan juga lembaga hukum mau mendampingi mereka menghadapi persoalan PHK sepihak yang tidak memperhatikan Undang-Undang Tenaga Kerja maupun mutasi karyawan yang cenderung intimidatif. "Dalam aksi ini, kami juga menyampaikan beberapa poin pernyataan sikap," tegas dia.
Berikut isi lengkap surat pernyataan sikap karyawan dan wartawan Koran Sindo Jatim:
Menyusul adanya gejolak di Koran Sindo Jatim, kami karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak mengecam tindakan PHK sepihak yang dilakukan manajemen PT MNI dan MNC Grup yang tahapannya tidak sesuai Undang-undang Tenaga Kerja.
Poin kedua; Mengecam manajemen PT MNI dan MNC Grup yang bertindak sewenang-wenang atas adanya mutasi reporter, fotografer dan karyawan ke Jakarta yang sarat dengan unsur subyektif, intimidatif dan terkesan penghakiman dan penghukuman oleh atasan redaksi.
Point terakhir; Mengecam manajemen PT MNI dan MNC Grup yang tidak kooperatif dan konsisten serta tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kasus tenaga kerja di Koran Sindo Jawa Timur.
(mdk/noe)