Tak Terima Dicerai, Pria di Prabumulih Pukul Kepala & Ancam Bunuh Bekas Istri Siri
Seorang buruh bangunan, Apriyadi (30) ditangkap karena terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap mantan istri sirinya, Martini (34). Penangkapan pelaku setelah korban melapor ke polisi karena nyawanya terancam.
Seorang buruh bangunan, Apriyadi (30) ditangkap karena terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap mantan istri sirinya, Martini (34). Penangkapan pelaku setelah korban melapor ke polisi karena nyawanya terancam.
Peristiwa itu bermula saat korban mendatangi rumah ketua RW di Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Prabumulih, Sumatera Selatan, Kamis (10/9) pagi. Dia meminta pertolongan karena selalu didatangi bekas suaminya.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Bagaimana suasana petilasan Prabu Siliwangi? Mengutip laman resmi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Majalengka, Senin (16/1), suasana petilasan Prabu Siliwangi memiliki suasana yang asri.
-
Apa yang dimaksud dengan Pantarlih Pemilu? Pantarlih Pemilu adalah singkatan dari Panitia Pemutakhiran Data Pemilih. Pantarlih Pemilu memiliki peran penting dalam proses pemutakhiran data pemilih dalam rangka penyelenggaraan pemilu. Para anggotanya juga memiliki tugas penting selama proses Pemilu.
-
Kenapa Prasasti Huludayeuh penting? Di masa itu, Prabu Siliwangi melalui program kerajaannya memiliki sejumlah proyek terkait infrastruktur seperti parit untuk kebutuhan pertahanan ibu kota Pakuan, membuat monumen gunungan, menggencarkan perkerasan jalan, menyelamatkan hutan lindung dan sebagainya.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
Tiba-tiba pelaku datang ke rumah itu dan langsung memukul kepala korban menggunakan pisau. Sambil memukul, pelaku mengeluarkan kata-kata dengan nada ancaman.
Takut membahayakan jiwanya, korban kabur dan bersembunyi di kamar mandi rumah Ketua RT. Pelaku sempat mencari namun dihalangi saksi sehingga ia pergi.
Kemudian, korban mendatangi kantor polisi untuk memperkarakan kasus ini. Dia mengalami luka memar di kepala akibat pukulan pelaku.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya mengatakan, tersangka ditangkap jajaran Polsek Prabumulih Barat dan mendekam di sel tahanan sambil kelengkapan pemberkasan. Tersangka mengakui menganiaya dan mengancam pembunuhan terhadap mantan istri sirinya karena enggan bercerai.
"Motifnya karena tersangka tidak terima bercerai, dia menganggap korban masih istri sirinya, sedangkan korban bilang sudah lama berpisah," ungkap Wayan, Senin (14/9).
Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara. Barang bukti disita sebilah pisau bermata dua.
"Penyidik akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap korban dan keterangan saksi. Selanjutnya berkas dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan," kata dia.
(mdk/bal)