Tak Terima Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Prada DP Ajukan Banding
"Untuk Prada DP sekarang masih ditahan di Pomdam II Sriwijaya," sambungnya.
Prada DP (22), pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap pacarnya sendiri, Fera Oktaria (21) divonis seumur hidup dan dipecat dari TNI. Prada DP tak terima terhadap vonis tersebut dan mengajukan banding di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) Medan, Sumatera Utara.
Kepala Oditur Militer Palembang Kolonel Chk Mukholid mengungkapkan, upaya tersebut disampaikan kuasa hukumnya ke Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kamis (3/10).
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kapan sidang perdana kasus kematian Dante dimulai? Pada tanggal 27 Juni 2024, sidang perdana kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai.
-
Di mana Prada Rio Tirto bertanding dan berhasil mengalahkan lawannya? Prada TNI Rio Tirto sukses menumbangkan atlet MMA asal China Yang Wei Xiang dengan perolehan menang angka atau mutlak dalam ajang internasional One Pride MMA 79 King Size New Champion di Bali.
-
Siapa Darma Mangkuluhur? Darma Mangkuluhur menjadi sorotan karena rencananya membangun lapangan golf di Sentul, Bogor, Jawa Barat dengan dana Rp1,2 triliun. Miliki Bisnis Yang Berkembang Pesat, Ini Potret Darma Mangkuluhur Putra Tommy Soeharto yang Akan Bangun Lapangan Golf Senilai Rp1,2 Triliun Merupakan Komisaris Darma adalah komisaris di PT Intra GolfLink Resorts (IGR) dan PT Wisma Purnayudha Putra, perusahaan properti, seperti dilaporkan oleh CNN Indonesia.
-
Siapa Pak Raden? Tanggal ini merupakan hari kelahiran Drs. Suyadi, seniman yang lebih akrab disapa dengan nama Pak Raden.
-
Kenapa Polda Metro Jaya mengambil alih kasus Dante? Ade mengatakan alasan kasus itu diambil alih Polda Metro Jaya. Menurut Ade, hal itu setelah polisi mendalami dugaan adanya unsur tindak pidana terkait kematian bocah tersebut."Untuk memudahkan dan mempercepat proses penyelidikan," kata Ade kepada wartawan, Senin (5/2).
"Dari informasi yang saya terima dari Pengadilan Militer, hari ini DP melalui kuasa hukumnya telah mengajukan banding," ungkap Mukholid.
Setelah mendapatkan memori banding secara tertulis dari Pengadilan Militer, pihaknya akan mengajukan kontra banding. Lumrahnya, terhitung dari berkas banding diterima Dilmilti, putusan banding akan keluar sekitar tiga bulan.
"Kami siapkan semuanya, terutama kontra banding," ujarnya.
"Untuk Prada DP sekarang masih ditahan di Pomdam II Sriwijaya," sambungnya.
Diketahui, Prada DP divonis bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Fera. Pada 26 September 2019, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI. Vonis ini sama dengan tuntutan oditur Militer I-05 Palembang dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca juga:
Perjalanan Kasus Prada DP, Tentara Muda Berakhir Dipecat dan Divonis Seumur Hidup
Meski Berat, Keluarga Fera Oktaria Puas Vonis Penjara Seumur Hidup Prada DP
Divonis Seumur Hidup, Prada DP Dipecat dari TNI
Prada Deri Purnama, Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Fera Divonis Seumur Hidup
Pembelaan Prada DP saat Dituntut Penjara Seumur Hidup
Sambil Menangis, Prada DP Bantah Rencanakan Bunuh Kekasih