Tak Terima Vonis 7 Tahun Penjara, Mas Bechi Ajukan Banding
Terdakwa kasus dugaan asusila Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi akhirnya mengajukan banding terkait dengan vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan padanya.
Terdakwa kasus dugaan asusila Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi akhirnya mengajukan banding terkait dengan vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan padanya.
Pengajuan upaya hukum banding ini pun dibenarkan oleh kuasa hukum Bechi, Gede Pasek Suardika, Selasa (22/11). Ia menyatakan, pihaknya sudah mengajukan banding dan sudah mendapatkan akta banding.
-
Kapan pepatah Jawa "Anak polah bapa kepradah" berlaku? Tingkah laku anak mempunyai imbas bagi orang tua, tingkah laku anak yang buruk orang tua ikut terdampak buruk, begitu pula sebaliknya, jika perilaku anak baik, orang tua pun akan ikut terdampak baik.
-
Bagaimana Adam Anak Ucok Baba menunjukkan kedekatan dengan pacarnya? Mereka terlihat mesra dan kompak dalam setiap momen yang mereka bagikan, menunjukkan kedekatan dan kasih sayang di antara mereka.
-
Apa saja ciri kepribadian anak? Lima Ciri Kepribadian pada Anak Seperti temperamen, ciri kepribadian telah dijelaskan dengan berbagai cara oleh peneliti yang berbeda. Salah satu teori kepribadian yang terkemuka memusatkan perhatian pada lima ciri kepribadian utama berupa: Keteraturan (Conscientiousness) Seseorang yang cenderung tepat waktu, bertanggung jawab, dan bekerja menuju tujuan jangka panjang dengan sedikit pengawasan. Kebajikan (Agreeableness) Seseorang yang menyenangkan, bersosialisasi positif, membantu orang lain, dan berkolaborasi baik dalam situasi kelompok. Keterbukaan terhadap Pengalaman (Openness to Experience) Orang yang kreatif, fleksibel, penasaran, dan berani. Neurotisme (Neuroticism) Seseorang yang cenderung mengalami kondisi emosional negatif secara teratur. Ekstroversi (Extroversion) Seseorang yang mendapatkan energi dari interaksi sosial.
-
Bagaimana anak-anak dari sekolah pencuri menjalankan aksinya? Setelah satu tahun bersekolah, para remaja itu bisa 'lulus', mencuri perhiasan di pesta pernikahan orang kaya.
-
Siapa yang mendapatkan hak asuh anak-anak? Dalam putusan pengadilan hari ini, Sarwendah berhasil mendapatkan hak asuh atas ketiga anaknya, karena mereka semua masih di bawah umur.
-
Di mana anak-anak pengupas kerang bekerja? Dengan penghasilan rata-rata Rp 30 ribu per hari, para buruh pengupas kerang hijau di Muara Angke harus bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
"Banding dan sudah diajukan serta sudah dapat akta bandingnya," ujarnya.
Lantas, apa alasan ia mengajukan banding? Gede mengaku, dalam perkara ini dakwaan jaksa menurutnya harus bisa dibuktikan berdasarkan fakta sidang. Sementara, menurutnya dalam kasus Bechi ini baik saksi fakta maupun alat bukti malah membuktikan jika kasusnya fiksi dan fiktif, baik tempus delictie nya mauoun locus delictienya.
"Karena penegakan hukum itu sudah jelas jalurnya yaitu membuktikan Dakwaan JPU dan harus bisa dibuktikan berdasarkan fakta sidang. Sementara di sidang, baik saksi fakta maupun alat bukti membuktikan jika kasusnya fiksi dan fiktif baik tempus delictie maupun locus delictie nya," tegasnya.
Menurut GPS, sapaan akrab Gede Pasek, dalam perkara Bechi ini bukan hanya terbukti tidak ada pemerkosaan sesuai Pasal 285 KUHP yang dijadikan dasar tuntutan JPU, tetapi juga tidak terbukti ada pidana menyerang kehormatan kesusilaan sesuai Pasal 289 yang dijadikan dasar memutus majelis hakim.
"Banyak fakta sidang yang sudah terkonfirmasi oleh saksi malah dihilangkan dan diabaikan dan malah saksi testiminium de auditu yang dikumpulkan dijadikan dasar pengambilan putusan.
Ini preseden buruk hukum acara pidana di Indonesia karena saksi yang dilarang KUHAP malah dijadikan dasar menjatuhkan pidana," katanya.
Ia pun menegaskan, bahwa menghukum pelaku atas sebuah peristiwa pidana adalah penegakan hukum. Tetapi, tambahnya, menghukum bukan pelaku atas sebuah peristiwa pidana yang tidak jelas adalah kriminalisasi dan peradilan sesat.
"Atas dasar mencari keadilan yang seadil-adilnya maka klien kami banding. Jangan sampai peradilan opini dijadikan patokan menghukum warga negara," ujarnya.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara pada terdakwa kasus dugaan asusila Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Meski dinyatakan tidak terbukti melakukan pemerkosaan, namun hakim menilai terdakwa dinyatakan terbukti melakukan dugaan pencabulan.
Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11). Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa tidak terbukti melalukan tindak pidana utama sebagaimana dalam dakwaan jaksa, yakni pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan.
Namun, hakim menilai jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif, yakni pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
"Pasal 289 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan UU 8 tahun 1981. Mengadili MSAT terbukti sah bersalah melakukan perbuatan cabul. Menjatuhkan pidana pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun," paparnya saat itu.
Masa pidana vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 16 tahun.
(mdk/ded)