Tanda tangan pengacara penggugat Polri buat SIM diselidiki polisi
Sebelumnya dalam sidang gugatan kewenangan Polri buat SIM terungkap diduga tanda tangan pengacara penggugat palsu.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Pol Condro Kirono mengatakan, tengah menindaklanjuti dugaan tanda tangan palsu dari kuasa hukum pemohon uji materi kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB).
Para pemohon uji materi ini terdiri atas sejumlah pasal di Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Polri) dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Yang jelas temuan dari Majelis Hakim MK terhadap kemungkinan adanya tanda tangan yang dipalskukan oleh salah satu kuasa sudah ditiindaklanjuti oleh Polri," kata Condro usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Menurut Condro, saat ini dugaan tanda tangan palsu pemohon itu masih dalam proses penyelidikan. Namun tidak menutup kemungkinan penyelidikan tersebut masuk hingga tahap ke penyidikan.
"Pasti akan ditindaklanjuti. Mulai dari penyelidikan sampai nanti penyidikan. Masih dalam proses. Dan nanti disampaikan (ke MK)," kata Condro.
Condro mengatakan, pihaknya pada Kamis 15 Oktober nanti akan memintai keterangan 5 orang saksi, dan Jumat 16 Oktober memintai keterangan 8 orang saksi lagi. Keterangan mereka diperlukan terkait dugaan tanda tangan palsu ini.
"Kamis kita akan mintai keterangan 5 orang, dan Jumat 8 orang lagi terkait dugaan tersebut. Kita akan terus tindak lanjuti dugaan tanda tangan palsu itu," kata Condro.
Sebelumnya Majelis Hakim Konstitusi, Maria Farida Indrati menemukan adanya indikasi tanda tangan palsu dari permohonan uji materi UU Polri dan UU LLAJ ini. Maria mencurigai, tanda tangan para kuasa hukum pemohon seperti ditandatangani oleh 1 orang saja.
"Tanda tangan para kuasa hukumnya saya melihatnya seperti ditandatangani oleh satu orang dalam perbaikan permohonan. Karena ini berbeda sekali dengan permohonan awal," ujar Maria di dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/10).
Sebelumnya para penggugat dari warga perorangan dan gabungan LSM meminta MK membatalkan pasal 64 ayat 4 dan 6, pasal 67 ayat 3, pasal 68 ayat 6, pasal 69 ayat 2 dan 3, pasal 72 ayat 1 dan 3, pasal 75, pasal 85 ayat 5, pasal 87 ayat 2, pasal 88 yang tertuang dalam UU No 22/2009 tentang Angkutan Jalan.
Pasal itu berisi soal wewenang Polri dalam mengeluarkan SIM, STNK dan BPKB. Mereka menilai, wewenang Polri itu bertentangan dengan pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan polisi sebagai alat keamanan negara yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat. Kewenangan membuat SIM dan STNK seharusnya menjadi kewenangan kementerian atau departemen.
Baca juga:
Saksi ahli sebut pemohon tidak layak gugat wewenang Polri buat SIM
Gugatan kewenangan Polri buat SIM & STNK di MK dinilai salah alamat
Ini kemudahan yang diklaim polisi bikin layanan SIM lebih mudah
Mudahnya perpanjang SIM via online
Ini persyaratan perpanjangan SIM Online
Kapolda Metro pastikan warga daerah bisa perpanjang SIM di Jakarta
Kapolda Metro resmikan SIM online di Bundaran HI
-
Bagaimana cara memperpanjang SIM di SIM Keliling? Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis. Selain bisa datang langsung ke kantor Samsat, pemohon bisa perpanjang SIM di SIM keliling. Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Apa yang diubah oleh Korlantas Polri terkait ujian praktik SIM? Korlantas Polri resmi mengubah sirkuit untuk ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
-
Apa saja syarat perpanjang SIM di SIM Keliling? Sebelum melakukan serangkaian proses perpanjangan SIM di SIM keliling, pastikan untuk menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan. Berikut sejumlah syarat perpanjang SIM di SIM keliling, antara lain: • Fotokopi KTP yang masih berlaku • Fotokopi SIM lama dan SIM asli • Bukti cek kesehatan • Bukti tes psikologi
-
Apa syarat baru untuk pembuatan SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.