Tanggapan Pemerintah RI Atas Desakan PBB Bebaskan Veronica Koman
"Hak dan kewajiban Veronika Koman di mata hukum setara dengan WNI lain. Veronika Koman dijadikan tersangka karena telah dua kali mangkir terhadap pemanggilan penegak hukum," terang PTRI Jenewa.
Pemerintahan Republik Indonesia melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) Jenewa menanggapi desakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mencabut segala tuduhan ke Veronica Koman.
PTRI menyebut pernyataan sikap lima pelapor khusus hak asasi manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait Veronika Koman dibuat tak berimbang dan tak akurat karena hanya fokus pada satu aspek HAM.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Kapan Cinta Laura mengunjungi Papua? Cinta Laura menjadi bintang tamu dalam sebuah program yang digelar oleh Rumah Belajar Harvard di Jayapura.
-
Di mana Cinta Laura mengunjungi sekolah di Papua? Cinta Laura menjadi bintang tamu dalam sebuah program yang digelar oleh Rumah Belajar Harvard di Jayapura.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kapan Vladimir Komarov meninggal? Vladimir Mikhaylovich Komarov dikenal sebagai pahlawan luar angkasa yang namanya akan selalu dikenang. Sebagai salah satu kosmonaut terkemuka Rusia, ia memainkan peran penting dalam program luar angkasa Soviet. Namun, kisah heroiknya berakhir tragis ketika ia tewas dalam kecelakaan selama misi Soyuz 1 pada 23 April 1967, menjadikannya manusia pertama yang gugur dalam penerbangan luar angkasa.
-
Kapan Topan Vera melanda Jepang? Topan Vera yang melanda Jepang pada 26 September 1959, merupakan salah satu bencana alam paling mematikan dalam sejarah negara tersebut.
Laporan itu tidak menyebutkan upaya pemerintah Indonesia menjamin hak konstitusional warga Papua dan Papua Barat, serta belum menjelaskan proses hukum yang tengah dihadapi pengacara/aktivis HAM, Veronika Koman.
"Berkaitan dengan penyebaran informasi hoaks dan kebencian oleh Veronika Koman, jelas tindakan tersebut tidak sesuai dengan pengakuannya sebagai pembela HAM namun lebih kepada sebagai tindakan individu yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong yang menimbulkan incitement dan provokasi yang menyebabkan situasi kerusuhan," ditulis melalui laman resmi PTRI Jenewa seperti dikutip merdeka.com, Rabu (18/9).
Lima pelapor khusus HAM PBB pada Senin menyiarkan pernyataan sikap yang meminta Pemerintah Indonesia mencabut tuntutan terhadap Veronika Koman agar ia dapat melanjutkan pelaporan mengenai penegakan HAM secara independen di Papua dan Papua Barat.
"Kami menyambut baik langkah yang dibuat Pemerintah Indonesia untuk menghadapi insiden rasisme, tetapi kami meminta Pemerintah Indonesia untuk melindungi Veronika Koman dari segala aksi balas dendam dan diskriminatif, serta mencabut tuntutan terhadap dirinya sehingga ia dapat melaporkan situasi penanganan HAM secara independen di Indonesia," kata lima pelapor khusus HAM PBB dalam pernyataan sikapnya.
Menurut PTRI Jenewa, Pemerintah Indonesia berkomitmen melindungi seluruh warga negara tanpa kecuali mengingat Indonesia menganut prinsip kesetaraan hukum dan asas praduga tak bersalah.
"Hak dan kewajiban Veronika Koman di mata hukum setara dengan WNI lain. Veronika Koman dijadikan tersangka karena telah dua kali mangkir terhadap pemanggilan penegak hukum," terang PTRI Jenewa.
Selain itu, PTRI Jenewa juga mengklarifikasi sejumlah poin dalam pernyataan sikap yang dibuat oleh lima pelapor khusus PBB, yaitu Clement Nyaletsossi Voule, David Kaye, Dubravka Šimonovi, Meskerem Geset Techane, dan Michel Forst.
Salah satu poin yang diklarifikasi terkait pembatasan akses internet pada 21 Agustus di Papua dan Papua Barat. PTRI Jenewa menjelaskan pelaksanaan demokrasi di Indonesia memungkinkan pemangku kebijakan membatasi data internet untuk sementara ke warga, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan Ombudsman.
"Seiring dengan kondisi yang semakin kondusif di Papua, kebijakan ini (pembatasan internet, red) dicabut sejak tanggal 4 September 2019," tambah PTRI Jenewa.
Pembatasan internet itu, menurut PTRI Jenewa, dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran pesan kebencian dan berita bohong yang diyakini dapat memicu aksi kekerasan dan kericuhan di Papua.
Baca juga:
PBB Desak Pemerintah Indonesia Cabut Semua Tuduhan ke Veronica Koman
Jawab Tuduhan Polisi, Ini Pernyataan Lengkap Veronica Koman Soal Konflik Papua
Blak-Blakan Veronica Koman Atas Kasus Kerusuhan Papua
Veronica Koman: Polisi Gunakan 'Shoot the Messenger' di Konflik Papua
Veronica Koman: Saya Cuma Kambing Hitam Kerusuhan Papua
Kejati Jatim Terima SPDP Veronica Koman Tersangka Provokasi Asrama Papua