Tanggapi Pleidoi Rizieq, Jaksa Minta Hakim Vonis Sesuai Tuntutan
Sehingga, jaksa menganggap apabila tuntutan 2 tahun penjara untuk Rizieq dan 1 tahun 6 bulan kepada lima mantan petinggi FPI.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa Rizieq Syihab dan lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) atas perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam repliknya, JPU meminta kepada majelis hakim menolak apa yang disampaikan terdakwa dalam pleidoi. Pasalnya mereka tetap menyakini Rizieq beserta Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan yang mengakibatkan kerumunan pada acara Maulid Nabi.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
"Menurut hemat kami perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan bersama-sama," kata jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5).
Sehingga, jaksa menganggap apabila tuntutan 2 tahun penjara untuk Rizieq dan 1 tahun 6 bulan kepada lima mantan petinggi FPI sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah sesuai dan diyakini terbukti bersalah.
Termasuk, Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang -undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP
"Menjadi anggota dan pengurus ormas yang dengan sengaja dan secara sengaja atau tidak sengaja, langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan. Sesuai dengan ketentuan UU pasal 82 A," terang jaksa.
Sehingga, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pleidoi dari terdakwa Rizieq serta lima mantan petinggi FPI, dan mengabulkan tuntutan sebagaimana yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.
"Sebagaimana surat tuntutan kami yang telah dibacakan pada persidangan hari Senin tanggal 17 mei 2021 yang pada prinsipnya kami penuntut umum tetap pada tuntutan kami tersebut," tutup jaksa.
Baca juga:
Sampaikan Duplik, Rizieq Syihab 'Ceramahi' Jaksa
Bacakan Pleidoi, Rizieq Tuding Ada Pasal Selundupan dalam Kasus Kerumunan Petamburan
Jaksa Anggap Pleidoi Rizieq Curhatan dan Minta Hakim Mengabulkan Tuntutan
Sebelum Insiden 6 Laskar FPI Ditembak, Rizieq Ngaku Sempat Diintai Drone & BIN
Usai Pleidoi, Hakim Kembali Melanjutkan Sidang Replik Kasus Kerumunan di Megamendung
Sidang Pleidoi, Pengacara Rizieq Anggap Jaksa Gagal Paham UU Kekarantinaan Kesehatan