Tangkap 2 Bandar Narkoba, Polisi Amankan 1,8 Kg Sabu
Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan menangkap dua bandar sabu di wilayah Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan. Dari keduanya, polisi menyita 1,8 kilogram sabu.
Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan menangkap dua bandar sabu di wilayah Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan. Dari keduanya, polisi menyita 1,8 kilogram sabu.
"Bermula dari penangkapan tersangka Tri Wibowo di wilayah Petukangan Jakarta Selatan, dengan barang bukti 6 gram sabu," kata Kapolres Tangerang, Jumat (29/11).
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Kapan bencana banjir lumpur terjadi di Tangerang Selatan? Bencana banjir lumpur dikarenakan jebolnya tanggul Situ Gintung yang berlokasi di Tangerang Selatan menimbulkan berbagai macam penyakit bagi penduduk sekitar.
-
Kenapa penonton konser di Tangerang marah dan membakar panggung? Kesal sudah membeli tiket namun tidak bisa menonton band idola, sejumlah penonton konser mengamuk. Mereka hilang kendali, menumpahkan kekesalan dengan membakar sound system dan panggung. Harga tiket yang dibanderol Rp115.000 makin menambah kekesalan mereka.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
Dari penangkapan tersangka Tri Wibowo kemudian polisi melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan di atasnya, dan kembali menangkap Syahrul alias Arul yang merupakan pemasok sabu ke Tri.
"Setelah kami datangi ke rumah tersangka Arul, kami dapati 1,8 kilogram sabu yang disimpan di tas pelaku. Dari rumah itu, kami juga menyita uang tunai Rp 60 juta diduga merupakan uang hasil penjualan sabu, timbangan dan unit handphone," kata Kapolres.
Sampai saat ini, Kepolisian Resor Tangsel masih mendalami asal usul sabu tersebut diperoleh. Karena dari pengakuan pelaku Arul, barang bukti sabu 1,8 kg itu adalah sisa dari total sabu yang dia terima.
"1,8 kilo ini sisa, dari yang dia edarkan sebelumnya," kata Kasat Narkoba Polres Tangsel, Iptu Edy Suprayitno.
Akibat perbuatan keduanya, Polisi menyangkakan pasal 114 ayat 2 dan 112 tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca juga:
Frustasi Ibunya Meninggal, Alasan Anak Wakil Bupati Banyuasin Konsumsi Sabu
Ditangkap Polisi saat Pesta Sabu, Anak Wakil Bupati Banyuasin Jadi Tersangka
Goku Dibekuk Polisi Saat Ambil Sabu di Pinggir Jalan
Simpan 30,9 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, Suhardi Dijatuhi Hukuman Mati
Diupah Rp15 Juta, Tukang Pangkas Nyambi Kurir Ganja di Langkat Diringkus Polisi
5 Mafia Narkoba Paling Ganas Sedunia dan Sulit Diringkus Polisi