Tangkap Wanita Perekam Video Ancam Penggal Jokowi, Polisi Sita KTP hingga Kerudung
IY mengakui perempuan dalam video yang viral itu adalah dirinya. Dia pun mengakui yang menyebarkan video tersebut ke grup percakapan WhatApps.
Ina Yuniarti alias IY, ditangkap anggota Jatanras Polda Metro Jaya, lantaran diduga sebagai orang merekam video ancaman memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Pelaku ditangkap di kediamannya di Grand Residence city, Cluster Prapanca 2, Blok BB 11 No. 21, RT 02 RW 02, Bekasi, Jawa Barat.
IY mengakui perempuan dalam video yang viral itu adalah dirinya. Dia pun mengakui yang menyebarkan video tersebut ke grup percakapan WhatApps.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Apa yang diusulkan Mentan kepada Presiden? Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan kepada presiden penambahan kuota pupuk bersubsidi.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Mengapa para aktivis mendesak Presiden Jokowi terkait pelanggaran HAM? Mereka mendesak segera diadilinya pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus kekerasan dan pelanggaran berat HAM.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
"Pada saat ditangkap pelaku mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via group WhatApps," kata Kanit II Polda Metro Jaya Kompol Hendro saat dikonfirmasi, Rabu (15/5).
Polisi menyita satu buah Kartu Tanda Pengenal (KTP), satu handphone merek Iphone 5s, satu masker hitam, satu kacamata hitam, satu cincin, satu kerudung biru tua, satu baju putih dan satu tas warna kuning. IY saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
"Masih dilakukan pemeriksaan ya. Nanti akan kita sampaikan perkembangannya," kata dia.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 104 KUHP, Pasal 110 Jo Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2016 perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Pelaku terbukti melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus Pengancaman Pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial," pungkasnya.
Baca juga:
Motif HS Bikin Ancaman Penggal Kepala Presiden Jokowi
Polisi Tegaskan Tak Tebang Pilih Dua Kasus Pengancam Jokowi
Dipolisikan Gara-Gara Hina Jokowi, Kurniasari Mengaku Akun Facebooknya Dibajak
Rilis Kasus Video Viral Pengancaman Terhadap Presiden
Ini Tanggapan Presiden Jokowi atas Ancaman Penggal Kepala
Saat Videonya Viral, Pengancam Jokowi Ngumpet di Rumah Saudara
Pengancam Penggal Presiden Ditahan, Hendropriyono Ingatkan Kaum Muda Jaga Lisan