Tante yang Aniaya Bocah di Tapanuli Tengah Hingga Dimasukkan ke Karung Kini Tersangka & Ditahan
MS merupakan tante korban atau adik kandung dari Bintang Situmorang, ibu korban.
Korban memang dititipkan orangtuanya atas permintaan pelaku.
- Terungkap Pemicu Pemuda di Bogor Dianiaya Hingga Dua Matanya Dicungkil
- Tangis Keluarga Pecah di Sidang Pembunuhan Casis TNI AL, Kakak Korban Ungkap Orangtua Utang Ratusan Juta Demi Anak Lolos
- Tangis Anak Pembunuh Ayah Kandung Ketika Ditangkap
- Tragis, Ayah di Palembang Babak Belur Dikeroyok Dua Anak Kandung
Tante yang Aniaya Bocah di Tapanuli Tengah Hingga Dimasukkan ke Karung Kini Tersangka & Ditahan
Viralnya kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, memancing berbagai reaksi dari warganet.
Dalam video itu seorang anak yang masih berumur 8 tahun tampak sering dianiaya dan dipaksa bekerja oleh tante kandungnya. Bahkan dalam unggahan video disebut pelaku juga memasukkan korban ke dalam karung.
Kasus penganiayaan itu kini telah dilaporkan ke Polres Tapanuli Tengah oleh Bintang Situmorang (40) yang diketahui merupakan ibu kandung korban, Selasa (19/3). Mereka merupakan warga Kelurahan Aek Muara Pinang, Kota Sibolga.
Polres Tapanuli Tengah telah melakukan penyelidikan dan menerima laporan polisi dari orang tua korban terkait kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kompleks PT. Nauli Sawit, Kelurahan Bajamas, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, AKP Arlin P Harahap, menjelaskan ibu kandung korban melaporkan kepada pihaknya jika anaknya PHN (8) menjadi korban kekerasan oleh pelaku MS (37). MS merupakan tante korban atau adik kandung dari Bintang Situmorang.
Kasus penganiayaan ini terungkap setelah viral di media sosial yang diunggah oleh tetangga pelaku. Lalu, ibu korban melihat video penganiayaan anaknya tersebut.
"Korban PHN (8) diberikan ibunya kepada pelaku (tante kandung) atas permintaan pelaku kepada ibu korban. Sehingga anak pelaku memiliki teman bermain," ujar Arlin, Kamis (21/3).
Arlin menjelaskan korban diminta untuk tinggal dan dirawat oleh pelaku dari Januari 2022. Korban diketahui merupakan anak yatim sejak awal tahun 2024. Saat ini MS (37) telah ditangkap dan ditahan Polres Tapanuli Tengah untuk diproses sesuai Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Masyarakat diharapkan dapat lebih proaktif dalam melaporkan kasus-kasus serupa untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan yang merugikan anak-anak.