Tarif tol Bali naik 10,42 persen per 1 November 2015
Kenaikan dilakukan tiap tahunnya.
Awal November nanti rencananya PT Jasamarga Bali Tol menaikkan tarif masuk tol. Kenaikan untuk semua jenis angkutan ini mencapai 10,42 persen.
Dikatakan Direktur Utama PT Jasa Marga Bali Tol Akhmad Tito Karim, pemberlakuan tarif baru ini di samping memenuhi target amanat undang-undang dan peraturan pemerintah, juga dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol.
Kenaikan itu juga disesuaikan dengan laju inflasi di wilayah Denpasar selama dua tahun terakhir sebesar 10,72 persen.
"Berdasarkan hal tersebut, BPJT mengusulkan kepada Menteri PU dan Perumahan Rakyat untuk menetapkan tarif baru sebesar tarif lama ditambah inflasi 10,72 persen," Urai Tito di kantornya Jalan Baypas Ngurah Rai, Kuta Bali, Jumat (30/10).
Katanya, kenaikan ini hal yang wajar, di mana berdasar aturan tarif tol dapat dinaikkan dua tahun sekali.
"Tidak terasa Tol Bali Mandara sudah dua tahun sejak diresmikan oleh presiden. Dan kenaikan tarif tetap di bawah inflasi," katanya.
Sementara itu Direktur Keuangan PT Jasa Marga Bali Tol, Ronny Haryanto menjelaskan, dalam penyesuaian tarif ini Tol Bali Mandara mengalami kenaikan sebesar rata-rata 10,42 persen.
"Kenaikan ini penting artinya untuk menjaga kenaikan investasi jalan tol," jelas Ronny.
Hasil pendapatan tol tersebut, kata Ronny, akan digunakan untuk beberapa hal. Di antaranya adalah mengembalikan modal dan pinjaman, termasuk bunga, yang digunakan untuk membangun jalan tol.
"Per tanggal 1 November, pukul 06.00 Wita, sudah mulai kita berlakukan kenaikan tarif. Untuk roda dua hanya naik Rp 500 rupiah," ungkap Mandra.
Berikut rincian tarif masuk Tol Bali Mandara:
1. Golongan I (Sedan, Jeep, Pick Up, truk kecil dan bus) tarif lama Rp 10 ribu menjadi Rp 11 ribu.
2. Golongan II (truk dengan dua gandar) tarif lama Rp 15 ribu menjadi Rp 16.500.
3. Golongan III (truk dengan tiga gandar) tarif lama Rp 20 ribu menjadi Rp 22 ribu
4. Golongan IV (truk dengan empat gandar) tarif lama Rp 25 ribu menjadi Rp 27.500.
5. Golongan V (truk dengan lima gandar) tarif lama Rp 30 ribu menjadi Rp 33 ribu.
6. Golongan VI (kendaraan bermotor roda dua) tarif lama Rp 4.000 menjadi Rp 4.500.