Tarif Tol Pandaan-Malang Naik Mulai 3 Januari 2023
Tarif ruas jalan tol Pandaan-Malang naik antara Rp1.000 hingga Rp2.000. Penyesuaian harga jasa ini mulai diberlakukan Selasa, 3 Januari 2023 pukul 00.00 WIB.
Tarif ruas jalan tol Pandaan-Malang naik antara Rp1.000 hingga Rp2.000. Penyesuaian harga jasa ini mulai diberlakukan Selasa, 3 Januari 2023 pukul 00.00 WIB.
Kenaikan tarif ini didasarkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1752/KPTS/M/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Pandaan-Malang.
-
Kenapa Tol Cimanggis-Cibitung dibebaskan dari tarif? Sejak dibuka kemarin, para pengendara tak dikenakan tarif alias gratis untuk melewati Jalan Tol Cimanggis–Cibitung Seksi 2B ruas Nagrak–Cibitung. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Miftachul Munir mengatakan, tarif gratis itu diberlakukan selama masa sosialisasi tahap satu hingga tiga.
-
Kapan tarif tol Medan-Kisaran mengalami perubahan? Pada tahun 2024, terdapat beberapa perubahan penting mengenai tarif tol Medan-Kisaran yang perlu Anda ketahui agar perjalanan Anda lebih nyaman dan terorganisir.
"Selisihnya (dari tarif lama) kisaran Rp1.000 (untuk tol Pandaan-Malang golongan 1 dan 2), untuk selisih tertinggi kisaran 2.000 untuk golongan 4 dan 5," ungkap Manajer Sumber Daya Manusia dan Umum PT Jasamarga Pandaan-Malang Iis Ismayadi kepada wartawan Senin (2/1).
Tarif baru untuk golongan I menjadi Rp35.500, sedangkan golongan II dan golongan III menjadi sebesar Rp 53.500, sedangkan untuk tarif golongan IV dan V menjadi sebesar Rp71.000.
Tarif terendah dari Gerbang Tol (GT) Malang hingga Pakis atau sebaliknya masih sebesar Rp3.000. Karena kenaikan tarif ini diterapkan hanya pada tarif terjauh Tol Pandaan-Malang sebesar Rp1.000,-
Penyesuaian tarif tol diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
Berdasarkan regulasi itu, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Penyesuaian tarif ruas Jalan Tol Pandaan-Malang berdasarkan pada inflasi periode 1 Maret 2020-28 Februari 2022 sebesar 3,2%.
Penyesuaian tarif secara reguler merupakan bagian dari wujud kepastian dari skema pengembalian investasi pembangunan jalan tol sesuai dengan rencana bisnis Jalan Tol untuk membangun iklim investasi Jalan Tol yang kondusif, serta mendorong kemampuan Badan Usaha Jalan Tol dalam meningkatkan level pelayanan bagi pengguna jalan.
(mdk/yan)