Tarik diri dari pilpres, Prabowo bisa dipidana
"Syarat awal pasangan capres dan cawapres adalah menyerahkan surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri."
Calon presiden nomor urut satu Prabowo Subianto bisa berhadapan dengan hukum karena pernyataannya menarik diri dari Pilpres 2014. Karena itu, dia juga bisa terancam pidana karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
"Ya, undang-udang dibuat untuk mengantisipasi hal-hal seperti itu," kata pengamat hukum tata negara, Refly Harun, seperti dikutip Antara, Rabu (23/7).
Menurut Refly, keputusan Prabowo tersebut memicu beragam kontroversi bahkan ia bisa dianggap melanggar Pasal 246 UU Pilpres dengan ancaman hukuman penjara tiga hingga enam tahun.
Sementara itu, pengamat hukum hukum Bhatara Ibnu Reza, memaparkan dalam Pasal 15 (f) UU yang sama disebutkan syarat awal pasangan capres dan cawapres adalah menyerahkan surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon.
Bhatara, yang saat ini tengah menempuh studi doktoral di Fakultas Hukum University of New South Wales ini, memaparkan lebih lanjut bahwa pada pasal 22 juga ditegaskan dengan lengkap bahwa pasangan calon atau salah seorang pasangan calon dilarang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan capres dan cawapres oleh KPU.
Dari dua peraturan larangan itu, jelas dia, bisa langsung merujuk ke Pasal 245. Di sana disebutkan, capres atau cawapres yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan KPU, dipidana dengan pidana penjara minimal 24 bulan dan maksimal 60 bulan, disertai denda minimal Rp 20 miliar rupiah dan maksimal Rp 50 miliar rupiah.
“Jadi, melihat pernyataan resmi Prabowo tanggal 22 Juli, sudah terang benderang bahwa Prabowo melakukan tindak pidana Pilpres. Atas nama supremasi hukum, Prabowo Subianto bisa dipenjara,” tegas Bhatara yang juga merupakan aktivis di lembaga pemantau hak azasi manusia Imparsial ini kepada merdeka.com lewat surat elektronik.
Lebih jauh Bhatara menambahkan, mundurnya Prabowo otomatis menghilangkan haknya untuk menggugat hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi. "Logikanya jelas, yaitu atas dasar apa Prabowo menyampaikan gugatan ke MK, jika dia sendiri tidak mengakui hasil Pilpres yang seharusnya menjadi dasar gugatan?" ujar dia.
Sebaliknya, ujar dia, segala konsekuensi yang ditanggung Prabowo itu tidak berpengaruh sama sekali pada legitimasi Pilpres maupun rekapitulasi suara yang sudah dilaksanakan oleh KPU.
Baca juga:
Kubu Prabowo: Putusan KPU ibarat air keruh, tak bisa diminum
5 Alasan Prabowo tolak hasil pilpres
5 Pesan rakyat untuk Prabowo terkait penolakan hasil Pilpres
Di balik pidato Prabowo di Rumah Polonia, tak ada Hatta
Din masih yakin Prabowo seorang kesatria dan negarawan
-
Apa yang diklaim oleh Prabowo? Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto mengatakan dirinya sudah menyatu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, Jokowi mampu menyatukan lawan menjadi kawan.
-
Kapan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
-
Bagaimana Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024? Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional, atau setara dengan 58,6%. Keduanya juga dilaporkan unggul di 36 Provinsi.
-
Siapa yang menjadi Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024? Pada Pilpres 2024 mendatang, Prabowo menggandeng Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapresnya.
-
Siapa yang ditawari menjadi Cawapres Prabowo? Demi Indonesia Gemoy, Ini Jawaban Lucu Cipung Ditawari Jadi Cawapres Prabowo Belakangan, dunia maya tanah air dihebohkan oleh kabar kocak yang menjadikan Rayyanza Malik Ahmad alias Cipung sebagai sosok Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam Pemilihan Umum 2024.
-
Kapan Prabowo menyampaikan pidato? Prabowo Curhat 'Keok' di Tangan Emak-Emak, Peluk Cium Anak-Anak Capres Prabowo Subianto menghadiri acara Jaringan Islam Indonesia di Palembang, Selasa (9/1). Usai berpidato, Prabowo menyempatkan diri menggendong dan mencium dua anak kecil.