Tausiyah MUI Sumut Hadapi Covid-19, Haramkan PDP ke Tempat Umum Termasuk Masjid
Selanjutnya, orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19 juga diharuskan untuk sementara waktu beribadah di rumah. Alasannya, potensi terpapar virus pada ODP sudah ada, namun belum diputuskan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara merilis tausiyah menanggapi situasi siaga darurat Covid-19 di daerah ini. Lima poin disampaikan, termasuk mengharamkan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-d berada di tempat umum, termasuk masjid.
Tausiyah yang dikeluarkan pada Kamis (26/3) itu ditandatangani langsung Ketua MUI Sumut Abdullah Syah dan Sekretaris Umum Ardiansyah.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana mutasi virus Corona pada pria tersebut terjadi? Selama masa infeksi, dokter berulang kali mengambil sampel dari pria tersebut untuk menganalisis materi genetik virus corona. Mereka menemukan bahwa varian asli Omicron BA1 telah mengalami lebih dari 50 kali mutasi, termasuk beberapa yang memungkinkannya untuk menghindari sistem kekebalan tubuh manusia.
-
Di mana virus dapat menyebar? Virus juga dapat menyebar melalui udara, air, makanan, dan kontak langsung dengan individu yang terinfeksi.
-
Kapan virus menginfeksi sel inang? Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Dalam kehidupan sehari-hari, virus tidak lagi terdengar asing bagi kita. Bermacam-macam virus dapat menimbulkan berbagai penyakit pada tubuh manusia yang tidak diinginkan. Jika tubuh kita dalam kondisi menurun (lemah), maka kita dapat dengan mudah terserang penyakit atau virus. Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Sebagai agen penyakit, virus memasuki sel dan menyebabkan perubahan-perubahan yang membahayakan bagi sel, yang akhirnya dapat merusak atau bahkan menyebabkan kematian pada sel yang diinfeksinya. Sebagai agen pewaris sifat, virus memasuki sel dan tinggal di dalam sel tersebut secara permanen.
-
Di mana virus-virus kuno itu ditemukan? Ilmuwan berhasil menghidupkan kembali virus prasejarah berusia 48.500 tahun yang terperangkap dalam permafrost (lapisan tanah beku) di Siberia.
Ardiansyah mengatakan, tausiyah itu sebagai bentuk proteksi yang dilakukan MUI Sumut, sekaligus dukungan kepada pemerintah yang tengah berupaya menekan penyebaran Covid-19.
Pada poin satu tausiyahnya, MUI Sumut menyatakan masyarakat dengan status PDP atau terpapar Covid-19 wajib diisolasi dan diharamkan berada di tempat umum, termasuk masjid.
"Ini juga sebagai pengingat bahwa PDP memang harus dan wajib diisolasi. Mereka diharamkan berada di tempat umum dan masjid, agar tidak menularkan virus kepada orang lain," kata Ardiansyah saat dikonfirmasi wartawan.
Selanjutnya, orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19 juga diharuskan untuk sementara waktu beribadah di rumah. Alasannya, potensi terpapar virus pada ODP sudah ada, namun belum diputuskan.
Masyarakat yang berada di daerah dengan potensi penyebaran Covid-19 tinggi dibenarkan tidak melaksanakan salat Jumat atau salat berjamaah di masjid. Sementara, masyarakat yang berada di kawasan dengan potensi penularan rendah, sesuai ketetapan pihak berwenang dan tidak khawatir tertular serta mampu menjaga diri, tetap wajib salat Jumat dan dianjurkan melaksanakan salat berjamaah di masjid.
Pada poin ini, pengurus masjid tetap mengumandangkan azan salat fardu lima waktu serta tetap menyelenggarakan salat Jumat dan salat berjamaah. "Pengurus wajib menyiapkan fasilitas kebersihan, khususnya sabun cuci tangan," ungkapnya.
Kebersihan di masjid juga harus ditingkatkan. Pengurus diminta rutin menggulung karpet, dan mengepel lantai masjid sebelum digunakan untuk salat berjamaah. Jemaah juga dianjurkan untuk membawa sajadah sendiri dari rumah.
"Kalau sudah selesai salat, jangan lagi kumpul-kumpul. Langsung pulang," imbau Ardiansyah.
Khusus untuk masjid yang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 tidak terkendali, atau masjid yang jemaahnya positif terpapar Covid-19, untuk sementara waktu ditutup. "Pelaksanaan salat Jumat dan salat berjamaah ditiadakan. Namun tetap mengumandangkan azan," tutur Ardiansyah.
Baca juga:
MUI Keluarkan Fatwa Tata Cara Salat Bagi Tenaga Medis yang Tangani Corona
MUI Gelar Rapat Fatwa Ibadah Tenaga Medis dan Pengurusan Jenazah Terpapar Corona
Wapres Ma'ruf Amin Minta MUI Keluarkan Fatwa Soal Jenazah Pasien Covid-19
MUI Kabupaten Bekasi: Salat Jumat Tetap di Masjid, Khutbah Dipersingkat
Hukum Meninggalkan Salat Jumat di Tengah Wabah Virus Corona, Begini Penjelasannya
MUI Keluarkan Fatwa Ibadah Saat Wabah, Gatot Nurmantyo Gaungkan Salat Berjamaah