Tempat Wisata Kembali Dibuka, Pengelola Diwajibkan Patuhi Protokol Kesehatan
Adapun Protokol kesehatan yang diatur dalam keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. Nol 1.07/menkes/382/2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum yang disahkan pada 19 Juni 2020.
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro mengatakan, pihaknya memperbolehkan kawasan wisata alam yang berada di zona hijau dan kuning dibuka kembali untuk umum di tengah pandemi Covid-19. Namun, pihaknya meminta agar tempat wisata membatasi pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas.
"Jadi tidak boleh ada kerumunan dan selalu jaga jarak aman," kata dr Reisa di Gedung BNPB Jakarta Timur, Selasa (23/6).
-
Kapan Wisata Perahu Kalimas diresmikan? Bertepatan dengan Hari Jadi Kota Surabaya ke-729, pada Selasa (31/5/2022) malam, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meresmikan wisata “Perahu Kalimas Reborn”.
-
Apa saja tempat wisata baru di Bandung dan sekitarnya? Mencari wisata baru di Bandung dan sekitarnya? Mungkin Anda dapat mempertimbangkan beberapa rekomendasi wisata baru di Bandung berikut ini.
-
Apa yang ditawarkan Wisata Alam Posong? Wisata alam Posong adalah objek wisata yang menyajikan pemandangan alam asri dan memukau. Ini termasuk wisata populer yang sering dikunjungi saat musim liburan.
-
Di mana Desa Wisata Cisaat berada? Desa Cisaat di Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, baru-baru ini mendapat gelar Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI.
-
Dimana letak Taman Wisata Alam Posong? Taman Wisata alam Posong Temanggung terletak di Desa Tlahab, Kledung, Temanggung, Jawa Tengah.
-
Kapan Alam Ara dirilis? Dirilis pada 14 Maret 1931, film ini tidak hanya merevolusi sinema India tetapi juga menandai babak baru dalam sejarah budaya populer.
Adapun Protokol kesehatan yang diatur dalam keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. Nol 1.07/menkes/382/2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum yang disahkan pada 19 Juni 2020.
Dia mengatakan, dalam peraturan itu, pengelola harus untuk melakukan pembersihan secara berkala, termasuk desinfeksi terutama pada area sarana dan peralatan yang digunakan bersama. "Dan harus ada fasilitas cuci tangan pakai sabun yang memadai dan mudah diakses oleh pengunjung," katanya.
Selain itu, pengelola wajib melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk dan perbanyak informasi bagi pengunjung yakni wajib pakai masker apabila di keramaian, jaga jarak minimal 1 meter, dan cuci tangan.
Tak hanya itu, lanjutnya, para pekerja pun harus tahu dan memahami bagaimana cara melindungi diri dari penularan. Di mana harus hidup bersih dan jaga kesehatan.
"Konsumsi makanan bergizi, rutin olahraga, dan cukup istirahat," katanya.
Untuk pengunjung, ia menyarankan agar pengelola dapat menggunakan sistem online dalam pembelian tiket. Hal ini dimaksudkan agar tak terjadi kepadatan di pintu masuk. Namun, dalam hal ini ia menyarankan agar pengunjung kondisi sehat dan tak membawa anak kecil ke lokasi wisata.
"Pastikan menggunakan masker selama berada di lokasi daya tarik wisata, hindari mengajak anak yang belum bisa menggunakan masker dengan baik dan benar, hindari mengajak orang-orang yang rentan terhadap penularan Covid-19 terutama bagi mereka yang memiliki penyakit penyerta," pungkasnya.
Baca juga:
Menteri Siti Nurbaya: 29 Taman Nasional dan Wisata Alam Siap Dibuka Bertahap
Warga Masih Was-was, Penyebab Tempat Wisata di Jakarta Masih Sepi Pengunjung
Protokol Kesehatan di Sektor Pariwisata Disahkan
Menteri Wishnutama Harap Pembukaan Wisata Bertahap Bisa Gerakkan Ekonomi Masyarakat
Gugus Tugas Covid-19 Bolehkan Pariwisata Berbasis Alam Beroperasi Bertahap
Izin Pembukaan Kawasan Wisata di Tangan Bupati dan Wali Kota