Temuan Ombudsman atas pungli polisi: Biaya SKCK Rp 30 ribu tapi diminta Rp 50 ribu
Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi dalam layanan pembuatan SKCK di enam wilayah kepolisian daerah (Polda) seluruh Indonesia. Salah satu temuannya ialah penarikan pungli dari pemohon.
Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi dalam layanan pembuatan SKCK di enam wilayah kepolisian daerah (Polda) seluruh Indonesia. Salah satu temuannya ialah penarikan pungli dari pemohon.
Biaya pembuatan SKCK yang masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya Rp 30 ribu. Namun dalam temuan Ombudsman, polisi di unit pelayanan SKCK meminta sampai Rp 50 ribu.
"PNBP-nya kan cuma Rp 30 ribu. Mereka minta hanya Rp 50 ribu. Artinya kan hanya Rp 20 ribu-an. Rp 20 ribu kan angka receh itu tapi kalau main di reserse itu jutaan," kata anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/11).
Karena nilai punglinya kecil, banyak masyarakat enggan melapor. Mereka menganggap nilai itu murah dan dihitung sebagai uang rokok untuk petugas.
"Tapi kan itu enggak boleh. Sekali enggak boleh ya enggak boleh dong dan itu kan diakui oleh pihak Baintelkam sebagai sesuatu yang akan ditindaklanjuti," terangnya.
Untuk mengatasi masalah ini pihaknya menyarankan kepada Polri agar mengkaji ulang sejauh mana peningkatan pelayanan SKCK online.
"Masih ada enggak poin-poin (dalam alur pelayanan) yang bisa menjauhkan antara penerima dan pengguna. Karena biasanya ketika penerima dan pengguna itu dekat bisa terjadi macam-macam," jelasnya.
Ombudsman, kata Adrianus, tidak fokus pada seberapa besar uang masyarakat yang dipungut secara ilegal. Tapi bagaimana penggunaan dan penyimpanan datanya. Selama ini pihaknya menilai penyimpanan dokumen SKCK sangat kacau dan belum semua masuk ke dalam sistem digital.
"Kalau melihat bagaimana SKCK itu disimpan, kacau. Diletakkan begitu saja, dimakan rayap," ujarnya.
Menurutnya, setiap dokumen itu seharusnya di-scan dan disimpan menjadi berkas digital. "Tapi ini enggak, ditumpukkan. Makanya Anda bisa bikin SKCK lima kali di tempat yang sama. Data yang lalu enggak ada," tandasnya.