Temui Jokowi, Komnas HAM bahas enam kasus pelanggaran HAM berat
Ada enam kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang menjadi perhatian khusus. Kasus tersebut yakni tragedi 1965-1966, peristiwa talangsari, penembakan misterius (petrus), peristiwa semanggi I dan II, serta penghilangan paksa para aktivis.
Komisioner Komisi Nasional (Komnas) HAM menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (8/6). Usai pertemuan, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengaku membicarakan tindak lanjut penyelidikan kasus HAM berat.
"Yang paling utama yang kita bicarakan adalah soal bagaimana penyelesaian pelanggaran HAM berat yang sudah selama ini diselidiki Komnas HAM, dan berkas penyelidikannya sudah disampaikan kepada Kejaksaan Agung," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/6).
-
Mengapa para aktivis mendesak Presiden Jokowi terkait pelanggaran HAM? Mereka mendesak segera diadilinya pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus kekerasan dan pelanggaran berat HAM.
-
Apa yang ditekankan oleh Jokowi tentang UU Perampasan Aset? Jokowi menekankan pentingnya adanya undang-undang perampasan aset. Hal ini untuk memaksimalkan penyelamatan aset dan pengembalian uang negara. Hal itu diungkapkan Jokowi saat memberi pengarahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4). "Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ucap Jokowi.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
Langkah Jokowi yang menemui keluarga korban pelanggaran HAM beberapa waktu lalu turut mendapat perhatian dari Komnas HAM. Dia berpendapat langkah itu sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada keluarga korban pelanggaran HAM.
"Tentu saja kita memberikan apresiasi kepada Bapak Presiden yang sudah memberikan perhatian, termasuk sudah mengundang keluarga korban untuk hadir di Istana beberapa waktu yang lalu," terang Damanik.
Meski demikian, Damanik memastikan tetap menekankan kepada pemerintah untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM.
"Tetapi kami Komnas HAM, sekali lagi tetap menekankan bahwa pihak penyidik dalam hal ini Jaksa Agung itu kita mintakan untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan yang sudah dilakukan Komnas HAM," ucap Damanik.
"Nah setelah itu baru kemudian memutuskan langkah-langkah apa yang harus diambil oleh pihak Kejaksaan Agung," sambung dia.
Damanik menjelaskan, ada enam kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang menjadi perhatian khusus. Kasus tersebut yakni tragedi 1965-1966, peristiwa talangsari, penembakan misterius (petrus), peristiwa semanggi I dan II, serta penghilangan paksa para aktivis.
Sementara pada sekitar tahun 2000 ada kasus Wamen, Wasior dan jambu kepok di Aceh. Menurut dia, setiap kasus memiliki tipologi yang berbeda-beda. Dia berharap Presiden memerintahkan Jaksa Agung untuk memilih penyelesaian kasus ini berdasarkan tipologinya.
"Tapi tadi ada pembicaraan untuk bisa mulai dari beberapa kasus yang setelah tahun 2000," kata dia.
Dalam pertemuan dengan Presiden ini, Danamik mengaku mendapat respons positif. Presiden juga berjanji akan terus berkomunikasi dengan pegiat HAM untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Sangat positif. Bapak Presiden sangat mengapresiasi dan berharap terus bisa membangun komunikasi yang intensif dengan Komnas HAM, LPSK, dan lembaga terkait," tandas Damanik.
Reporter: Hans Jimenez Salim
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Delik pelanggaran HAM berat di RKUHP berpotensi hilangkan fungsi Komnas HAM
Wapres JK tak setuju Komnas HAM ditambah kewenangan penyidik dan penuntutan
Komnas HAM minta polisi tak menutupi detail penangkapan terduga teroris
Catatan Komnas HAM untuk Perpres TNI dilibatkan tangani teroris
Bertemu Komnas HAM, Wiranto sebut bahas penyelesaian masalah pelanggaran HAM
Komnas HAM protes teroris dihukum mati, DPR bicara soal korban teror