Terancam gagal nyaleg, ketua Harian DPD Golkar Jateng gugat PKPU
Konsultan Ahli Iqbal Wibisono, Dr Markus Yohanis Hage, mengatakan perundangan yang diuji materi adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.28 tahun 2018. "Peraturan itu sangat ngawur dan harus batal demi hukum. PKPU itu cacat formal dan material," terangnya, Jumat (20/7) di Semarang.
Ketua Harian DPD Golkar Jawa Tengah, Iqbal Wibisono, mengajukan Permohonon Uji Material Peraturan Perundangan di bawah Undang-undang di Mahkamah Agung (MA). Sebabnya, Iqbal yang pernah terjerat kasus dana bantuan sosial (bansos) APBD Jawa Tengah tahun 2008, terancam gagal menjadi calon anggota DPRD I.
Konsultan Ahli Iqbal Wibisono, Dr Markus Yohanis Hage, mengatakan perundangan yang diuji materi adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.28 tahun 2018. "Peraturan itu sangat ngawur dan harus batal demi hukum. PKPU itu cacat formal dan material," terangnya, Jumat (20/7) di Semarang.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Uji materi itu telah didaftarkan di MA pada 16 Juli 2018. Markus mengungkapkan PKPU No 20 tersebut bertentangan dengan UU Konvensi Sipol atau hak asasi dan politik karena telah meniadakan dan mengubur hak politik seseorang tanpa putusan pengadilan.
"Ini tentu salah kaprah dan harus diluruskan. Jangan kemudian sebagai penyelenggara pemilu bertindak arogan," paparnya.
Ditegaskan, jika uji materi ini ditolak oleh MA, maka akan dilakukan gugatan ke Bawaslu. "Kita tunggu saja jalannya persidangan. Selama 14 hari sejak sidang pertama, uji materi harus diputuskan. Jika hakimnya tidak diintervensi dan paham benar dengan persoalan hukum, kami optimistis uji materi ini akan diterima," kata Markus.
Sementara Iqbal mengatakan dirinya telah divonis 1 tahun penjara. "Saya menjalani hukuman selama 9 bulan karena mendapat remisi. Karena persoalan itu, pada 2014 saya gagal dilantik menjadi anggota dewan meski meraih suara terbanyak sekitar 51 ribu," paparnya.
"Saya sudah menjalani hukuman sesuai vonis pengadilan. Sekarang, dengan adanya PKPU tersebut maka saya kembali menjalani hukuman seumur hidup tanpa pernah disidang. Hak politik saya dicabut komisioner KPU secara tidak adil," kata Iqbal. Dia menyatakan akan terus melawan ketidakadilan yang dialaminya.
Baca juga:
Ini risiko partai yang ajukan mantan napi korupsi jadi caleg
Gerindra bersikeras ajukan M Taufik jadi caleg meski berstatus eks napi korupsi
2 Partai ini tetap daftarkan mantan koruptor jadi caleg
KPU sayangkan Golkar ngotot ajukan eks Napi korupsi jadi caleg
KPU belum terima undangan MA soal gugatan aturan eks koruptor tak boleh nyaleg
Golkar daftarkan dua eks koruptor jadi caleg karena aspirasi kader
PKPU masih digugat di MA, Golkar daftarkan dua eks koruptor jadi caleg