Terbakar Cemburu, Pria di Tangerang Aniaya Selingkuhan Pacar Hingga Tewas
"Dugaan sementara motifnya karena rasa cemburu," terang dia.
Fauzi Rahman (25), akhirnya berhasil dibekuk unit Reskrim Polsek Teluknaga. Fauzi sebelumnya buron beberapa minggu usai menganiaya Janu Subian (20) hingga meninggal dunia akibat penganiayaan tersebut.
Kabag Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Abdul Rachim menerangkan, aksi penganiayaan hingga menghilangkan nyawa orang itu terjadi pada Kamis (26/9) kemarin.
-
Apa itu tunangan? Pertunangan adalah momen membahagiakan seseorang yang hendak mempersiapkan diri menuju jejang pernikahan. Pertunangan juga bisa diartikan sebagai janji pranikah.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut terjadi? Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery kepada merdeka.com.
-
Kenapa tangan sering pecah-pecah? Tangan pecah-pecah dapat menimbulkan rasa tidak nyaman. Meski tidak menimbulkan masalah serius, hal ini dapat dikaitkan dengan beberapa kondisi medis, sehingga diagnosisnya sangat penting untuk dilakukan.
-
Kenapa penonton konser di Tangerang marah dan membakar panggung? Kesal sudah membeli tiket namun tidak bisa menonton band idola, sejumlah penonton konser mengamuk. Mereka hilang kendali, menumpahkan kekesalan dengan membakar sound system dan panggung. Harga tiket yang dibanderol Rp115.000 makin menambah kekesalan mereka.
Korban atas nama Janu Subian tiba-tiba didatangi pelaku dan langsung melakukan penganiayaan. Atas kejadian itu korban mengalami luka serius akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala korban sampai korban meninggal dunia.
"Akibat peristiwa itu keluarga korban mendatangi kantor polisi dan membuat laporan dan satu pelaku berinisial FR berhasil diamankan. Sementara satu pelaku lain berinisial I masih dalam pengejaran polisi," kata Abdul Rachim saat dikonfirmasi, Senin (7/10).
Rachim menuturkan, aksi penganiayaan itu bermula dari rasa cemburu pelaku terhadap korban. Ketika itu, korban mengetahui kalau kekasih pelaku memiliki hubungan lain dengan korban.
"Dugaan sementara motifnya karena rasa cemburu," terang dia.
Dari pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Scoopy dan satu kuci kontak sepeda motor. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dalam Pasal 338 KUHP subs Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga:
Korban Demo Rusuh, Maulana Tewas Karena Asma atau Tindak Kekerasan?
Polisi Klaim Kantongi 2 Pembunuh Bayaran Disewa Istri Buat Habisi Suaminya
Cerita Tewasnya Maulana Saat Ikut Demo Rusuh di DPR
Kondisi VT Membaik Meski Ditusuk 3 Kali oleh Pembunuh Bayaran Istrinya
Polisi Tangkap 2 Pengeroyok Ninoy Karundeng, 1 Tercatat Anggota Ormas