Terbongkar, Ini Sosok dan Akal Bulus Kiai Gadungan Perkosa Santriwati di Semarang
Tersangka menipu dengan mengaku sebagai kiai untuk mendirikan Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Hikmah Al Kahfi
Tersangka menipu dengan mengaku sebagai kiai untuk mendirikan Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Hikmah Al Kahfi
Terbongkar, Ini Sosok dan Akal Bulus Kiai Gadungan Perkosa Santriwati di Semarang
Polisi mengungkap sosok kiai gadungan pimpinan ponpes ilegal BAA atau Muh Anwar (46) merupakan seorang penyair.
Dia menipu dengan mengaku sebagai kiai untuk mendirikan Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Hikmah Al Kahfi hingga berujung memperkosa santriwati.
- Suara Hakim Militer Meninggi di Sidang Imam Masykur, Nasihati Polisi soal Toko Obat Ilegal Lahan Pungli
- Misteri 12 Pucuk Senpi di Rumah Syahrul Yasin Limpo yang Belum Terungkap
- Rumah Produksi Ciu Berkedok Kantor Hukum di Jakbar Digerebek, Pelaku Cuan Rp60 Juta Per Bulan
- Menengok Lokasi Ponpes Ilegal di Semarang yang Disalahgunakan Pimpinan untuk Mencabuli Santriwati
"Tersangka sering mengikuti atau terlibat dalam kegiatan pengajian yang dihadiri kiai. Dia mengisi sebagai pembaca puisi yang membuat jamaah-jamaah ini tertarik kepada dia dianggap juga sebagai kiai juga,"
kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan, Jumat (8/9).
merdeka.com
Lantaran sudah dianggap dan namanya dikenal orang justru oleh tersangka memanfaatkan untuk melakukan tindak pidana. Selain memperkosa santriwatinya,
modus yang dilakukan dengan cara mendoktrin korban agar bisa melancarkan aksinya.
"Jadi doktrin-doktrin bahwa seorang anak harus menaati orang tua dan lain-lain akhirnya membuat korban secara terpaksa mengikuti apa yang diinginkan tersangka," ungkapnya.
Tersangka juga terlibat dalam kasus penipuan. "Tersangka juga dilaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan sudah ditangani unit yang lain, masih proses penyelidikan," ujarnya.
Bahkan, kata Donny, ada anak yang menjadi korban pelaku diperkosa berulang kali sebanyak tiga kali.
"Saat kejadian korban pada waktu itu umur 15 tahun di tahun 2021. Kemudian baru di situ baru korban berani bercerita kepada saksi-saksi dan pelapor, dalam hal ini adalah orang tuanya," jelasnya.
Tak terima perlakuan pelaku, korban membuat laporan pada 16 Mei 2023 di Polrestabes Semarang. Dalam proses penyelidikan, polisi juga sempat memeriksa pelaku sebagai saksi dan justru kabur ke Bekasi.
"Tim unit PPA melakukan pencarian ke Bekasi dengan membawa surat perintah dan mendapatkan dia posisi di Bekasi pada tanggal 1 September 2023 lalu langsung dibawa kemari," ujarnya.
Terhadap tersangka, polisi mengenakan Pasal 76 d juncto Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 perubagan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tutupnya.