Terbukti Bersalah, 5 Penyuap Bupati Mojokerto Divonis Berbeda
Lima penyuap Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasha (MKP) divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Mereka dijatuhi hukuman berbeda oleh hakim.
Lima penyuap Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasha (MKP) divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Mereka dijatuhi hukuman berbeda oleh hakim.
Kelima terdakwa itu antara lain Direktur PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya; mantan Wakil Bupati Malang Achmad Subhan; makelar izin tower di Mojokerto Achmad Suhawi; Ockyanto, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup (TBG); dan perantara Suap Nabiel Tirtawano.
-
Kapan Bupati Klungkung menerima penghargaan? Penghargaan diberikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma'ruf Amin saat puncak acara peringatan Hari Keluarga Nasional ke 30 tahun 2023, bertempat di lapangan kantor Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (06/07/2023).
-
Kapan Jokowi meninjau posko pengungsian banjir di Sumbar? Jokowi mengunjungi posko tanggap darurat dan pengungsian banjir lahar dingin di Lapangan Batu Taba, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Selasa (21/5).
-
Di mana Jokowi membagikan sertifikat lahan dan memberikan hadiah sepeda? Presiden Jokowi menunjuk salah satu warga untuk membacakan Pancasila, usai membagikan 2.000 sertifikat lahan di Cilacap, Jawa Tengah.
-
Apa yang dilakukan Jokowi saat meninjau posko pengungsian banjir di Sumbar? Jokowi bersama Ibu Negara Iriana terlebih dahulu menyapa anak-anak di tenda pengungsian.Jokowi dan Iriana membagikan makan siang, susu, makanan ringan, hingga buku kepada anak-anak yang ada di posko tersebut.
-
Bagaimana Serka Sudiyono mendapatkan hadiah sepeda dari Presiden Jokowi? Saat itu pula Serka Sudiyono mendapat hadiah sepeda dari Presiden Jokowi. Ia pun tak menyangka, hari di mana ia mendapat hadiah sepeda itu merupakan hari ulang tahun istri dan anak pertamanya. Sepeda itu langsung dipakai oleh anaknya ke sekolah.
-
Apa yang dilakukan Jokowi di Sumatera Utara? Presiden Joko Widodo atau Jokowi melanjutkan kegiatan kunjungan kerja di Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Jumat (15/4), dengan bertolak menuju Kabupaten Padang Lawas. Jokowi diagendakan meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sibuhuan hingga menyerahkan bantuan pangan untuk masyarakat.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana menyatakan, kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 5 ayat 1 a Jo 55 ayat 1 ke 1 UU nomor 21 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Kepada terdakwa Ockyanto, menjatuhkan pidana selama 2 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," ujarnya, Kamis (4/4).
Untuk terdakwa Nabiel Tirtawano, hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta, subsider 2 bulan kurungan. Sementara itu terdakwa Onggo Wijaya di vonis dengan 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Untuk terdakwa Achmad Suhawi menjatuhkan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu terdakwa juga wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 250 juta, jika tidak dibayar akan disita hartanya, bila tidak mencukupi maka akan dihukum pidana selama 10 bulan penjara," ujarnya.
Sementara itu untuk terdakwa Achmad Subhan divonis 2 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 1,37 miliar. Jika tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa akan disita sesuai dengan jumlah kerugian uang pengganti tersebut.
"Namun jika tidak mencukupi akan dikenakan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan. Selain itu dicabut hak politik serta hak dipilihnya selama lima tahun," tambahnya.
Putusan hakim ini lebih rendah jika dibandingkan tuntutan jasa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjatuhkan hukuman kepada Onggo Wijaya, Ockyanto dan Nabiel Tirtawano dituntut dengan tiga tahun penjara dengan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan dua terdakwa lainnya Achmad Subhan, dan Achmad Suhawi dituntut dengan tiga tahun enam bulan dengan denda Rp 200 Juta subsider 6 bulan kurungan.
Meskipun begitu Jaksa dari KPK itu memilih pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut. Usai sidang JPU dari KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan upaya pikir-pikir lantaran dirinya akan mengkonsultasikan terlebih dulu terkait putusan hakim tersebut.
"Karena memang putusannya lebih ringan, jadi kami memiliki waktu tujuh hari," ucapnya.
Selain kelima terdakwa diatas, mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa juga terseret kasus ini hingga di persidangan.
Para terdakwa diduga secara bersama-sama menyuap Bupati Mustofa terkait dengan pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto.
Mustofa diduga menerima suap sebesar Rp2,73 miliar. Uang sebesar Rp2,73 miliar tersebut merupakan imbalan atas pengurusan IPPR dan IMB pembangunan 11 menara telekomunikasi di Mojokerto. 11 Menara telekomunikasi tersebut milik PT Tower Bersama dan PT Protelindo.
Diduga, pemberian uang suap untuk Mustofa terjadi dalam beberapa kali tahapan. Pemberian yang telah terealisasi untuk Mustofa sekira Rp 2,75 miliar dengan rincian dari PT Tower Bersama sejumlah Rp 2,2 miliar, sedangkan dari PT Protelindo telah diberikan senilai Rp 550 juta.
Baca juga:
KPK Sita Tiga Mobil Terkait TPPU Bupati Nonaktif Mojokerto
Anak Tewas Kecelakaan Mobil, Bupati Mojokerto Nonaktif Menangis Tersedu di Pemakaman
KPK Tuntut 5 Penyuap Mantan Bupati Mojokerto Hukuman Berbeda
Keberatan Divonis 8 Tahun Penjara, Bupati Mojokerto Ajukan Banding
Terbukti Terima Suap, Bupati Mojokerto Divonis 8 Tahun Penjara
Eks Wabup Malang Segera Disidang Kasus Suap Bupati Mojokerto