Terbukti bunuh PSK di Semarang, DCP dituntut 10 tahun penjara
Zahri menambahkan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh hakim tunggal Fathurrokham di Pengadilan Negeri Semarang. Dalam perbuatannya DC sudah menaruh dendam kepada korban Ayu Sinar Agustin sebulan sebelumnya.
DCP (16), terdakwa kasus pembunuhan Pekerja Seks Komersial (PSK) Ayu Sinar Agustin (23) dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (10/10).
"Terdakwa dijerat dengan pasal 339 KUHP, dan dia terbukti melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban Ayu Sinar hingga tewas," kata JPU Zahri Aeniwati usai sidang.
-
Apa yang ditemukan di Kota Lama Semarang? Dari ekskavasi itu, tim peneliti tidak hanya menemukan struktur bata yang diduga merupakan bagian dari benteng Kota Lama. Namun juga ditemukan artefak berupa fragmen keramik, botol, kaca, tembikar, serta ekofak berupa gigi, tulang, tanduk hewan, dan fragmen Batubara yang jumlahnya mencapai 9.191 fragmen.
-
Kapan wabah kelaparan terjadi di Semarang? Pada tahun 1901, muncul wabah kelaparan di Semarang dan Demak.
-
Kapan banjir terjadi di Semarang? Curah hujan tinggi yang mengguyur Semarang pada Rabu (13/3) hingga Kamis dini hari menyebabkan sejumlah daerah dilanda banjir dan tanah longsor.
-
Di mana banjir terjadi di Semarang? Banjir terjadi di daerah Kaligawe dan sebagian Genuk.
-
Kenapa banjir terjadi di Semarang? Curah hujan tinggi yang mengguyur Semarang pada Rabu (13/3) hingga Kamis dini hari menyebabkan sejumlah daerah dilanda banjir dan tanah longsor.
-
Apa yang terjadi di perlintasan Madukoro, Semarang? Peristiwa itu mengakibatkan ledakan hebat disusul kobaran api.
Zahri menambahkan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh hakim tunggal Fathurrokham di Pengadilan Negeri Semarang. Dalam perbuatannya DC sudah menaruh dendam kepada korban Ayu Sinar Agustin sebulan sebelumnya.
"Dendam dendam sebulan yang lalu pada waktu kencan pertamanya di lokalisasi sunan kuning pada bulan Agustus," ungkapnya.
Atas tuntutan tersebut kuasa hukum terdakwa, Simon Didik akan membacakan nota pembelaan pada Kamis (11/10) yang diketahui tidak sepakat dengan jaksa.
"Kami siap ajukan nota pembelaan untuk sidang lanjutan besok," kata Simon.
Baca juga:
Sebelum dibunuh, Ali Akbar diajak cari belut di empang
Pria di Tapsel bacok bocah 5 tahun hingga tewas karena dendam pada orangtuanya
Begini kronologi pembunuhan pelajar di Depok bermotif narkoba
Polisi tetapkan satu tersangka pembunuh Ela Nurhayati di Lembang
Pulang dari kelab malam sambil mabuk, Handoko bunuh istri
Motif Pay bunuh pelajar di Depok karena ingin beli ganja