Terbukti cuci uang, Nazaruddin divonis 6 tahun penjara
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu didenda Rp 1 miliar.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis terdakwa dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Muhammad Nazaruddin dengan kurungan penjara selama enam tahun.
Selain itu, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu didenda Rp 1 miliar.
"Mengadili menyatakan terdakwa Muhammad Nazaruddin terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer dan dakwaan ketiga. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun," kata Hakim Ketua Ibnu Basuki di pengadilan Tipikor, Rabu (15/6).
Mendengar vonis hakim, Nazar mengaku menerima putusan tersebut. Dia juga tidak akan mengajukan banding. "Saya menerima apa pun yang diputuskan majelis hakim. Saya tidak akan menyatakan banding," ujarnya.
Vonis hakim ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa kurungan tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar.
Dalam dakwaan pertama, Nazaruddin dinilai terbukti menerima hadiah berupa 19 lembar cek yang jumlah seluruhnya Rp 23.119 miliar dari PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan Rp 17.250 miliar dari PT Nindya Karya.
Pada dakwaan kedua, Nazaruddin dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang hingga mencapai Rp 627,86 miliar selama periode 2010-2014.
Pada dakwaan ketiga, Nazaruddin dinilai melakukan pencucian uang hingga mencapai Rp 283,599 miliar selama periode 2009-2010. Nazar menggunakan rekening atas nama orang lain dan rekening perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup dengan saldo akhir seluruhnya Rp 50,205 miliar, di mana uang tersebut dibelanjakan untuk pembelian tanah dan bangunan seluruhnya Rp 33,194 miliar.
Tanah berikut bangunan yang dititipkan dengan cara seolah-olah dijual (dialihkan kepemilikannya) senilai Rp 200,265 miliar.
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Siapa Indi Nuraidah? Indi sering membagikan foto-foto kebersamaannya dengan Lesti, termasuk pada momen Lebaran tahun ini. Ingin tahu lebih banyak tentang Indi Nuraidah, bibi Lesti Kejora? Yuk, simak informasi selengkapnya berikut ini.
-
Apa yang dikatakan Nasaruddin Umar untuk Prabowo-Gibran? Nasaruddin seraya berdoa agar Indonesia dapat semakin jaya di kepemimpinan paslon nomor urut 02 itu."Saya, Nasaruddin Umar, Imam Besar Masjid Istiqlal dan Rektor Universitas PTIQ Jakarta, mengucapkan selamat kepada Bapak H. Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka atas terpilihnya sebagai presiden RI dan wakil presiden RI pada periode yang akan datang," kata Nasaruddin, Kamis (21/3). "Semoga Allah memberkati kita semuanya dan semoga bangsa Indonesia insyaAllah semakin jaya di bawah kepemimpinan Bapak," sambungnya.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Siapa Naja Dewi? Berikut adalah gambar Naja Dewi Maulana, anak tunggal Armand Maulana dan Dewi Gita.
Baca juga:
Jelang vonis, Nazaruddin bagi-bagi Surat Yasin
Nazaruddin memelas diperiksa KPK terkait TPPU korupsi alkes
Majelis hakim tunda sidang vonis Nazaruddin
Hakim belum siapkan vonis, sidang TPPU Nazaruddin ditunda seminggu
Hakim belum siap, vonis Nazaruddin ditunda pekan depan