Terbukti Melanggar Etik, Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Dipecat
Demikian ditegaskan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan sidang etik penyidik Robin di Gedung ACLC KPK, Kavling C-1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (31/5).
Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan penyidik Stepanus Robin Pattuju (RSP) melanggar kode etik. Dewas memutuskan penyidik Robin diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai pegawai KPK.
Demikian ditegaskan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan sidang etik penyidik Robin di Gedung ACLC KPK, Kavling C-1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (31/5).
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Mengapa kantor Wali Kota Semarang digeledah oleh KPK? Asep menyebut bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," kata Tumpak membacakan putusan Majelis Etik Dewas KPK.
Tumpak menyebut, Robin yang sudah dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ini dinyatakan telah menyalahgunakan surat penyidik dan tanda pengenal untuk kepentingan pribadi.
"Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf a b dan c UU Dewas Nomor 2/2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku," kata Tumpak.
Sebelumnya, Dewas KPK sempat memeriksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, pada Senin 17 Mei 2021 kemarin. Permintaan keterangan terhadap Azis untuk mendalami dugaan pelanggaran etik penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Iya benar tadi pagi (Dewas periksa Azis Syamsuddin)," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Senin (17/5).
Namun Syamsuddin Haris mengaku tak tahu apa yang didalami Dewas KPK terhadap Azis. Syamsuddin Haris mengaku tak ikut saat Dewas KPK meminta keterangan Azis.
"Saya tidak tahu karena tidak ikut memeriksa," kata dia.
Dewas diketahui tengah mendalami dugaan pelanggaran etik penyidik Robin lantaran diduga menerima suap dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Penyidik Robin sendiri ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Syahrial dan pengacara Maskur Husain.
Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar. Suap dilakukan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial.
KPK menduga ada keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus ini. KPK menduga Azis meminta Robin membantu mengurus perkara Syahrial di KPK. Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar. Pertemuan Syahrial dengan penyidik Robin dilakukan di rumah dinas Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin sendiri sudah dicekal ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan sejak 27 April 2021. Azis dicekal ke luar negeri bersama dua orang lainnya. KPK tak menyebut nama, namun berdasarkan informasi dua pihak tersebut yakni Agus Susanto dan Aliza Gunado.
Kediaman serta ruang kerja Azis juga sudah digeledah tim penyidik KPK pada 28 April 2021 dan 3 Mei 2021. Dari penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik menyita barang bukti berupa dokumen yang terkait dengan kasus.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Dewas KPK Gelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik Robin
Dugaan Suap Penyidik Stepanus Robin, KPK Periksa Eks Wali Kota Cimahi
Kasus Penyidik Stepanus Robin Terima Suap, KPK Periksa 6 Saksi
Golkar Minta Azis Syamsuddin Kooperatif Ikuti Mekanisme Hukum di KPK
Usai Diperiksa Dewas KPK, Azis Syamsuddin Irit Bicara
KPK Sebut Permintaan Berita Ekspose Perkara Tanjungbalai oleh Firli Tak Terkait Lili
KPK Pastikan akan Panggil Ulang Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin