Terbukti menipu, Ramadhan Pohan divonis 1 tahun 3 bulan penjara
Terbukti menipu, Ramadhan Pohan divonis 1 tahun 3 bulan penjara. Majelis hakim diketuai Erintuah Damanik yang menjatuhkan hukuman terhadap Ramadhan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/10), tidak memerintahkan penahanan. Mantan anggota DPR itu tetap dapat melenggang bebas keluar dari pengadilan.
Politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan, terbukti melakukan penipuan senilai Rp 15,3 miliar. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
Majelis hakim diketuai Erintuah Damanik yang menjatuhkan hukuman terhadap Ramadhan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/10), tidak memerintahkan penahanan. Mantan anggota DPR itu tetap dapat melenggang bebas keluar dari pengadilan.
Ramadhan dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KHUPidana.
"Menyatakan terdakwa Ramadhan Pohan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun 3 bulan," kata Erintuah.
Saat ditanya hakim mengenai sikapnya atas putusan itu, Ramadhan menyatakan masih pikir-pikir. "Saya bersama tim penasihat hukum saya menyatakan meminta waktu untuk berpikir-pikir," ucapnya.
Jawaban serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy. "Pikir-pikir juga," katanya.
Putusan majelis hakim memang lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy meminta agar Ramadhan Pohan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. JPU juga meminta agar Ramadhan segera ditahan.
Seusai persidangan, Emmy menyatakan mereka akan melapor dulu kepada pimpinannya, sehingga mengambil sikap pikir-pikir. Tidak ditahannya Ramadhan juga akan menjadi materi laporan kepada atasannya.
Sementara Ramadhan dan penasihat hukumnya menyatakan pihaknya sebenarnya tidak sepakat dengan pertimbangan dan putusan majelis hakim yang dinilai sangat sepihak. Namun mereka tidak ingin langsung menyatakan banding, karena masih memerlukan waktu untuk menyusun strategi selanjutnya.
"Respons saya, mohon izin, saya tidak mau asal bunyi, harus mendiskusikan kepada kawan-kawan. Saya tidak mau masuk ke materi meskipun banyak hal yang perlu dikaji," sebut Ramadhan.
Dalam perkara ini, Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan (terdakwa dalam berkas terpisah) didakwa telah menipu Rotua Hotnida Br Simanjuntak dan putranya Laurenz Henry Hamonangan Sianipar. Rotua merugi Rp 10,8 miliar sedangkan Laurenz Rp 4,5 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 15,3 miliar.
Savita Linda Hora Panjaitan merupakan mantan bendahara pemenangan pasangan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan-Eddie Kusumah. Kamis (26/10), Savita Linda Hora Panjaitan dijatuhi 9 bulan penjara. Perempuan ini dinyatakan bersalah turut terlibat penipuan Rp 15,3 miliar itu. Seperti Ramadhan, perempuan ini juga tidak langsung ditahan.
Perkara penipuan ini terjadi menjelang Pilkada serentak pada pengujung 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp 15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan, yang maju calon Wali Kota Medan 2016-2021.
Ramadhan dan Linda mengiming-imingi korban dengan sejumlah persentase keuntungan. Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan isi rekeningnya hanya sekitar Rp 10 juta.