Terbukti pungli guru, bendahara UPT Disdik Medan dibui satu tahun
Terbukti pungli guru, bendahara UPT Disdik Medan dibui satu tahun. Selain dihukum dengan pidana penjara, hakim juga menghukum wanita paruh baya itu dengan denda Rp 50 juta. Jika tidak membayarnya, maka dia harus menjalani satu bulan kurungan.
Bendahara UPT Dinas Pendidikan Medan Labuhan, Armaini, dihukum satu tahun penjara. Perempuan ini terbukti bersalah melakukan pungutan liar kepada sejumlah guru.
Perbuatan Armaini dinilai terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Terdakwa Armaini terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," kata Majelis hakim diketuai Sontan Marauke Sinaga di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/9).
Selain dihukum dengan pidana penjara, hakim juga menghukum wanita paruh baya itu dengan denda Rp 50 juta. Jika tidak membayarnya, maka dia harus menjalani satu bulan kurungan.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU agar Armaini dihukum satu tahun tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.
Menanggapi putusan majelis,Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Esther Hutahuruk, menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan Armaini.
Dalam dakwaan, Armaini selaku Bendahara UPT Dinas Pendidikan Medan Labuhan meminta tambahan kepada guru yang ingin meminjam uang dari PT Bank Sumut. Dia mematok 2,5 persen dari total pinjaman kepada dua guru, yakni Rosmawati dan Zainun.
Armaini beralasan, tambahan itu untuk mempermudah kedua korbannya mendapatkan pinjaman dari PT Bank Sumut masing-masing Rp 110 juta dan Rp 210 juta. Namun dia ditangkap tim Saber Pungli Polda Sumut pada Januari 2017.
Dia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di depan kantor Bank Sumut Cabang Pembantu Belawan. Dalam penangkapan itu disita 2 amplop berisi uang masing-masing Rp 3,5 juta dan Rp 5 juta.
Baca juga:
Kasus suap, manajer PT Pelindo Energi Logistik dituntut 2 tahun bui
Peras warga Rp 100 juta, mantan lurah di Berau diciduk tim saber pungli
Pungut tarif Rp 20 ribu, pengelola banana boat dibekuk tim saber pungli
Diduga pungli Rp 1,6 M, pabrik gula Krembung digeledah Kejari Sidoarjo
Kadis PUPR Pemkot Pekanbaru dan berkas kasus OTT diserahkan ke Kejaksaan
3 Orang terjaring OTT di Kota Batu dilepas, ini penjelasan Tim Saber Pungli
Kasus pungli, Kadis PU Pekanbaru ditahan Polda Riau
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.