Terbukti Terima Suap, Wali Kota Blitar Nonaktif Divonis 5 Tahun Bui
Terbukti Terima Suap, Wali Kota Blitar Nonaktif Divonis 5 Tahun Bui. Dalam amar putusannya, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik pada terdakwa selama 5 tahun, terhitung keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Terbukti menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar terkait proyek pembangunan gedung sekolah senilai Rp 23 miliar, Wali Kota Blitar nonaktif Muh Samanhudi Anwar, dijatuhi pidana selama 5 tahun penjara. Majelis Hakim yang diketuai Agus Hamzah juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik pada terdakwa selama 5 tahun, terhitung keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Kapan Kaisar Konstantin berkuasa? Kuil ini diyakini berasal dari antara tahun 324 dan 337 saat Konstantin berkuasa.
-
Kapan batuk dianggap kronis? Jika batuk berlangsung lebih dari dua minggu, ini dapat dikategorikan sebagai batuk kronis.
-
Kapan kuah bakso sering disantap? Cita rasa gurih dan segar dari kuahnya ini membuat bakso sangat cocok disantap dalam cuaca apapun.
-
Kapan Bakso Aci Garut mulai ada? Mengutip laman baksoacinampol.epizy.com, bakso aci sendiri merupakan makanan khas orang Sunda yang sudah ada sejak abad ke-19. Mulanya makanan ini dibuat oleh masyarakat di tatar priangan seperti Garut, Tasikmalaya, sampai Bandung di tengah kondisi sulit era penjajahan Belanda.
"Atas putusan ini, terdakwa maupun penuntut umum silakan pikir-pikir, menolak, atau menerima. Untuk terdakwa silakan dikonsultasikan dengan kuasa hukumnya," ujar Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (24/1).
Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Samanhudi lantas menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Jawaban senada juga disampaikan oleh Dody Sukmono, Jaksa penuntut umum. "Kami juga menyatakan pikir-pikir yang mulia," ujar jaksa.
Sementara itu, dalam waktu sidang yang sama, Bambang Sutomo alias Totok rekanan yang melakukan penyuapan terhadap Wali Kota Blitar, juga vonis oleh hakim. Ia dihukum selama 4 tahun serta denda Rp 300 juta. Jika tidak dibayar maka digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sementara itu, usai sidang Wali Kota non aktif Blitar, Muh Samanhudi Anwar membantah telah menerima dana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
"Saya belum terima (dana) itu, saya disuruh dan saya tidak tahu menahu, dan tuntutan jaksa itu tidak terbukti," katanya.
Wali Kota Blitar nonaktif Muh Anwar Samanhudi didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp1,5 miliar terkait dengan proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak sebesar Rp 23 miliar.
Baca juga:
Inilah harta kekayaan para kepala daerah saat tertangkap korupsi
Berkas rampung, walkot Blitar dan bupati Tulungagung segera diadili
Kasus suap proyek sekolah, KPK kembali periksa Wali Kota Blitar nonaktif
Dua tersangka penyuap Wali Kota Blitar kembali diperiksa
KPK periksa penyuap Walikota Blitar dan Bupati Tulungagung
KPK limpahkan berkas, penyuap Bupati Tulungagung dan Walkot Blitar segera diadili