Terbukti timbun BBM bersubsidi, bos PT Godang Tua Jaya dibui 1 tahun
Terdakwa diduga memanfaatkan selisih harga BBM bersubsidi dengan harga BBM non-subsidi.
Terbukti melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, salah satu direksi PT Godang Tua Jaya, LF Lumban Toruan dijatuhi vonis satu tahun penjara. Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar denda kepada negara sebesar Rp 2 miliar, atau penjara selama enam bulan.
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin Artidjo Alkostar dan beranggotakan hakim Surya Jaya serta hakim Murwahyuni ini sekaligus membatalkan putusan banding di Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 1298/PID.B/2012/PN.BKS.
"Menyatakan terdakwa Drs LF Lumban Toruan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan Penyimpanan BBM Tanpa Ijin Usaha Penyimpanan'," demikian dikutip dari situs MA, Senin (9/11).
Dalam putusan tersebut dijelaskan, kasus ini bermula dari terungkapnya penimbunan BBM secara ilegal untuk mendukung pengelolaan TPST Bantargebang. Lumban yang menjabat sebagai Vice Managing Director PT Godang Tua dianggap menyuruh sopir truk sampah membeli BBM bersubsidi jenis solar di SPBU setempat dan mengeluarkannya di sekitar TPST.
Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Polda Metro Jaya pada 22 Maret 2012 lalu. Di mana, PT Godang Tua Jaya menjalani kerja sama berupa joint operation dengan PT Navigat Organic Energy Indonesia dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 2008. Untuk mendukung operasi pembakaran sampah, di mana dibutuhkan bahan bakar sebanyak 10 ribu liter setiap harinya.
Namun, dalam peraturan pemerintah, PT Navigat Organic Energy Indonesia selaku pendukung operasional yang juga dipimpin Lumbun dinilai tak berhak untuk menggunakan BBM subsidi. Lumbun diduga memanfaatkan selisih harga BBM bersubsidi dengan harga BBM non-subsidi.
"Berdasarkan pada fakta dan alasan pertimbangan tersebut, Judex Facti telah salah menerapkan hukum, karena perbuatan Terdakwa sebagaimana dimaksud adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, sehingga Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Subsidair, karenanya harus dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya."
Baca juga:
Kisruh dengan Bekasi, Ahok lirik Bogor jadi tempat pengolahan sampah
Rabu atau Kamis, Ahok rapat dengan Wali Kota Bekasi bahas sampah
Intimnya Ahok & Tito, hukum Jakmania sampai ikut sibuk soal sampah
Polsek Cileungsi siap buru provokator pengadangan truk sampah DKI
Polisi jamin warga Cileungsi tak akan adang truk sampah DKI lagi
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Di mana Pertamina Patra Niaga akan memindahkan fasilitas penerimaan BBM dan Avtur? Adapun dalam kerjasama ini, Pelindo sebagai pengembang kawasan Benoa akan menyediakan lahan, alur pelayaran, fasilitas dermaga, fasilitas oil transfer equipment, fasilitas HSSE, serta Lindung Lingkungan Perairan untuk digunakan Pertamina Patra Niaga dalam kegiatan penerimaan BBM dan Avtur melalui dermaga di Benoa Utara.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Bagaimana cara pemerintah menghemat BBM? Luhut meyakini, dengan pengetatan penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat BBM mulai 17 Agustus 2024, sehingga dapat mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.