Terdakwa Obor Rakyat minta majelis hakim datangkan Presiden Jokowi
"Kan harus dengar dari Jokowi. Apa betul dia terhina atau jangan-jangan dia enggak merasa terhina," kata Setiyardi
Pemimpin Redaksi Setiyardi Budiono dan Redaktur Pelaksana Obor Rakyat Darmawan Sepriyossa, terdakwa pencemaran nama baik calon presiden Joko Widodo pada Pilpres 2014 meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan Presiden Jokowi di dalam persidangan selanjutnya. Setiyardi merasa, Jokowi selaku terlapor perlu didengarkan keterangannya.
"Kalau saya tak salah dengar didakwa pasal 310 dan 311. Kan harus dengar dari Jokowi. Apa betul dia terhina atau jangan-jangan dia enggak merasa terhina," kata Setiyardi usai persidangan, Selasa (17/5).
Salah satu poin tulisan yang dianggap mencemarkan nama baik Jokowi adalah mantan Gubernur DKI Jakarta itu disebut sebagai keturuanan Tionghoa. Yang mana bapak Jokowi ditulis warga negara Singapura.
"Kalau ada yang bilang saya keturunan Sunda, saya enggak merasa terhenti, iya (bukan menghina)," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Hinca Pandjaitan mengatakan, pemanggilan Jokowi merupakan kewenangan majelis hakim. Hinca berharap, Jokowi dapat hadir dalam persidangan.
"Semoga kalau tidak sibuk, beliau hadir. Karena ini kan soal keadilan sehingga semua agar sama di mata hukum. Supaya yang merasa terhina bisa segera menyampaikan mana yang buat dia terhina. Karena itu semua sama di mata hukum, permintaan terdakwa dipenuhi permintaannya," jelas Hinca.
Dia yakin jika kedua kliennya bakal bebas dari dakwaan. Menurutnya, apa yang dihasilkan kliennya dalam Tabloid Obor Rakyat merupakan karya jurnalistik.
"Kalau dalam pembelaan saya yakin keduanya bebas. Karena mereka tak punya niat buruk, karena itu cuman gaya jurnalistik kok," tandasnya.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sinung Hermawan, sidang dilanjutkan pada Selasa (2/6) besok dengan agenda pembacaan eksepsi. Tim kuasa hukum mengaku siap membacakan eksepsi.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 18 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers karena tidak memiliki badan hukum.
Sementara itu, mereka juga diancam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP tentang penyebaran kebencian di depan umum.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan Pesta Rakyat Ganjar Pranowo diselenggarakan? Pesta Rakyat Ganjar Pranowo digelar di Kota Bekasi pada Minggu (3/9).
-
Siapa yang menyerahkan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya kepada Pemerintah Republik Indonesia? Hal tersebut diawali dengan penandatanganan dokumen-dokumen peralihan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya dari tangan Co Batavia en Ommenlenden kepada Basis Co Jakarta Raya.
-
Kapan Pesta Rakyat Simpedes di Denpasar akan diadakan? Rencananya, PRS di Denpasar akan digelar pada 23-24 September 2023 di Lapangan Niti Mandala Renon.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
Baca juga:
Sidang perdana, 2 terdakwa Obor Rakyat tanggapi santai dakwaan
Intip sidang perdana kasus Obor Rakyat di PN Jakpus
Fitnah Jokowi, tersangka Obor Rakyat malah dirangkul Menteri Yuddy
Cuma gara-gara Obor Rakyat, Jenderal Sutarman dipecat Jokowi?
Obor Rakyat mandek, 3 jenderal polisi rawan gagal jadi menteri
Pengakuan Jokowi jadi kunci kelanjutan kasus 'Obor Rakyat'