Terdakwa Pembunuhan di NTB Dituntut 15 Tahun Bui, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati
Linda Novita Sari, mahasiswi di Kota Mataram, NTB menjadi korban pembunuhan oleh kekasihnya, bernama Rio Prasetya Nanda (22). JPU pada Senin (19/4), ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang dipimpin Hiras Sitanggang, menyampaikan tuntutan untuk terdakwa Rio dengan hukuman 15 tahun penjara.
Linda Novita Sari, mahasiswi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi korban pembunuhan oleh kekasihnya, bernama Rio Prasetya Nanda (22). Jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (19/4), ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang dipimpin Hiras Sitanggang, menyampaikan tuntutan untuk terdakwa Rio dengan hukuman penjara 15 tahun.
Keluarga korban menyatakan belum puas dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut.
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa Kulat Pelawan mahal? Jika dijual, Kulat Pelawan amat mahal, harganya bisa mencapai jutaan rupiah per kilogram. Proses pertumbuhan jamur ini konon terbilang sulit, karena harus menunggu sambaran petir. Semakin jarang ditemukan, makin tinggi juga harganya di pasaran.
"Pihak keluarga menilai tuntutan tersebut masih ringan, tidak setimpal dengan sadisnya cara Rio membunuh almarhumah," kata Yan Mangandar Putra, kuasa hukum keluarga almarhumah Linda Novita Sari dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram di Mataram, Selasa (20/4). Dikutip dari Antara.
Dalam tuntutannya disebutkan bahwa perbuatan terdakwa Rio telah memenuhi unsur pembuktian dalam dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Selain menghilangkan nyawa orang lain, jaksa turut mempertimbangkan perbuatan terdakwa Rio yang telah membunuh korban dalam keadaan hamil.
Pada uraian tuntutannya juga ada diceritakan terkait situasi sebelum akhirnya korban ditemukan tewas tergantung di ventilasi rumah terdakwa Rio di Perumahan Royal Mataram.
Mulai dari mencekik leher hingga membuat korban tidak sadarkan diri, kemudian membiarkannya tergeletak lemas. Terdakwa Rio juga diceritakan sempat mengisap rokok dan memutuskan pergi keluar mencari tali untuk membuat kamuflase seolah korban meninggal akibat gantung diri.
"Itu sela waktu amat panjang untuk terdakwa Rio dapat berpikir agar korban dibiarkan hidup. Namun Rio begitu sadis dengan mengambil keputusan menggantungnya agar terlihat seperti bunuh diri," ujarnya.
Dengan uraian tuntutannya yang demikian, Yan menyampaikan harapan pihak keluarga korban agar hakim dapat menjatuhkan hukuman berat kepada Rio.
"Bila perlu hukuman pidana mati, sebagaimana dakwaan pertama Pasal 340 KUHP. Biar dia bisa merasakan seperti apa yang dirasakan adik kami almarhumah," ucap dia.
Baca juga:
Dendam Karena Dimaki, Kuli Bangunan di Bali Bunuh Pemilik Warung
Sempat Buron, Pembacok Bocah 5 Tahun di Merauke Hingga Tewas Akhirnya Dibekuk
Kesal Didesak Menikah, Prajurit TNI Tega Bunuh Pacar di Balikpapan
Ribut Pembagian Jam Kerja, Tukang Jaga Palang Pintu Rel Tewas Ditikam
Bentrok Warga di Samarinda Dipicu Dendam Pembakaran Lahan Pertanian
Jenazah Tukang Ojek Korban KKB di Puncak Papua Akan Dibawa ke Makassar