Terdakwa pembunuhan di SMA Taruna Nusantara divonis 9 tahun penjara
Saat hakim membacakan putusan, AMR meninggalkan persidangan untuk kembali ke Lapas. Vonis yang diterima terdakwa lebih ringan setahun dari tuntutan JPU.
AMR (16), terdakwa pembubuhan siswa di SMA Taruna Nusantara Magelang divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid, Jumat (5/5). Vonis majelis hakim yang diketuai Agus Gunawan tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 10 tahun.
Dikutip dari Antara, sidang putusan dijaga ketat. Sejumlah anggota Polres Magelang berpakaian preman maupun seragam berjaga di sekitar ruang sidang anak PN Mungkid. Bahkan terdapat pula beberapa personel Polisi Militer dalam pengamanan sidang.
Dalam persidangan yang berlangsung terbuka tersebut, sebelumnya terdakwa hadir, namun setelah dibuka dan dinyatakan persidangan bersifat terbuka terdakwa meninggalkan ruang sidang.
"Agenda sidang hari ini pembacaan putusan dari majelis hakim. Atas permintaan dari Balai Pemasyarakatan, penasihat hukum, dan orang tuanya supaya terdakwa tidak hadir dalam persidangan saat pembacaan putusan. Hal itu dimungkinkan dalam sistem peradilan pidana anak dan atas permohonan itu, majelis hakim mengabulkannya," kata Bagian Humas PN Mungkid Eko Supriyanto.
Eko menuturkan setelah permohonan tersebut dikabulkan majelis hakim, terdakwa terus dibawa kembali menuju Lapas. Untuk itu, sidang hanya dihadiri penasihat hukum terdakwa dan JPU, tanpa kehadiran terdakwa.
Dalam persidangan tersebut majelis hakim sepakat dengan pandangan JPU perihal penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sebelum membacakan putusan, majelis hakim menyampaikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.
Adapun yang memberatkan yakni perbuatan sadis, meresahkan masyarakat dan belum ada perdamaian antarkedua keluarga. Sedangkan yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya, masih memiliki masa depan dan belum pernah dihukum.
Majelis menyatakan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa secara sah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana. Untuk itu, dijatuhi pidana selama sembilan tahun dikurangi masa tahanan dan tetap berada di tahanan.
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa, Sofyan Kasim, mengatakan apakah nanti akan mengajukan banding atau tidak masih menunggu rapat keluarga.
"Bagi kami putusan ini baik, tetapi untuk banding kami masih akan rapat keluarga," katanya.
Ketua tim JPU Eko Hening Wardono menanggapi putusan majelis hakim tersebut menyatakan pikir-pikir.