Terekam Kamera CCTV, Pria di Buleleng Ketahuan Cabuli Remaja 12 Tahun
Seorang pria berinisial MA (48) melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi remaja perempuan berusia 12 tahun. Peristiwa itu terjadi di salah satu desa pada Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali.
Seorang pria berinisial MA (48) melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi remaja perempuan berusia 12 tahun. Peristiwa itu terjadi di salah satu desa pada Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah terekam kamera CCTV di warung milik paman korban berinisial KAS (39) pada tanggal 30 Maret 2022 lalu sekitar pukul 14.00 Wita.
-
Kapan Ishmael Chokurongerwa ditangkap terkait dengan penculikan anak dan dugaan kegiatan kriminal lainnya? Chokurongerwa ditangkap pada hari Selasa (12/3) "untuk kegiatan kriminal yang mencakup pelecehan terhadap anak di bawah umur".
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Mengapa polisi mengancam akan menjerat keluarga para pelaku? Polisi mengancam keluarga dapat dijerat Pasal 221 KUHP karena dianggap menyembunyikan atau penghalang pelaku kejahatan.
-
Siapa pelaku pencabulan terhadap anak di Tanjung Pandan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar. Korban tak menaruh curiga. Perintah Brigpol AK dia turuti. Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam"Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu," kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Bagaimana anak-anak dari sekolah pencuri menjalankan aksinya? Setelah satu tahun bersekolah, para remaja itu bisa 'lulus', mencuri perhiasan di pesta pernikahan orang kaya.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
"Perbuatan pencabulan terhadap korban di bawah umur kejadiannya tanggal 30 Maret. Berawal dari rekaman CCTV yang dilihat pemilik warung. Jadi di warung itu ada CCTV pada saat melihat rekaman tersebut ternyata melihat ada rekaman yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto di Mapolres Buleleng, Jumat (8/4).
Pelaku Setubuhi Korban
Paman korban yang mengetahui pencabulan itu kemudian menemui MA. Saat itu terbongkar pelaku tak hanya mencabuli, tetapi juga menyetubuhi korban di bangunan kosong di belakang warung.
"Berbekal rekaman CCTV dan pengakuan korban kemudian ayah kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng," imbuhnya.
Dari hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup, pelaku langsung ditangkap pada Kamis (7/4).
Dalam aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp5 ribu. "Korban tidak berani melapor. (Korban dan pelaku) tidak ada hubungan (keluarga) hanya satu lingkungan saja. Korban diiming-imingi uang sebesar Rp5 ribu lalu dipaksa membuka pakaian dan melakukan persetubuhan," ujarnya.
"Pengakuannya pelaku baru satu kali melakukannya pada tanggal 4 Maret dan yang dilecehkan tanggal 31 Maret. Kalau tidak ketahuan CCTV, mungkin kita tidak tahu ini," ungkapnya.
Klaim Berpacaran
Sementara pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya karena menyukai korban. Pria beristri ini mengklaim sudah tiga bulan pacaran dengan korban.
"Saya tahu (korban dibawa umur) dan istri tidak tahu," ujar pelaku.
Sementara, barang bukti yang diamankan, sepotong baju kaus warna merah, sepotong celana pendek warna oranye motif kotak-kotak, sepotong celana dalam putih motif bunga-bunga, sepotong celana panjang warna abu-abu, sepotong bra pink, satu perangkat CCTV merek EZVIZ dan 1 unit handphone Vivo Y12, dan hasil visum et repertum.
"Terhadap yang bersangkutan disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidananya," ujar Andrian.
(mdk/yan)