Terganjal moratorium, usulan pemekaran 318 daerah masih dikaji pemerintah pusat
Terganjal moratorium, usulan pemekaran 318 daerah masih dikaji pemerintah pusat. Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengatakan, Kemendagri masih menunggu evaluasi terkait kebijakan moratorium.
Sampai Agustus 2018, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) dari 318 wilayah. Namun, sejauh ini, pemerintah belum bisa mengabulkannya.
Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengatakan, Kemendagri masih menunggu evaluasi terkait kebijakan moratorium.
-
Apa yang dilakukan Kemensos di Kabupaten Tulungagung? Kementerian Sosial berkolaborasi memberikan pelayanan operasi katarak bagi PPKS lanjut usia (lansia) di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, menggandeng Pemkab Tulungagung, RSUD Dr. Iskak, YPP, SCTV, Indosiar serta Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (PERDAMI).
-
Apa yang disosialisasikan Kemendag? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum. Untuk itu, Kemendag menggelar sosialisasi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru mengenai ekspor pada Selasa, 18 Juli 2023.
-
Apa yang menjadi ciri khas kerajinan di daerah Karet Tengsin? Di wilayah Karet Tengsin, kerajinan yang jadi andalan adalah industri kulit dan batik Betawi.Perkembangannya mulai melesat pada 1950-an, dan ditandai dengan tingginya permintaan pasar dan hadirnya berbagai motif.
-
Siapa yang mendiami daerah Tosari? Daerah ini adalah poros rotasi peradaban Tengger masa lampau dan masa kini.
-
Apa yang ditinjau oleh Jokowi di Kabupaten Keerom? Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau langsung ladang jagung yang ada di kawasan food estate, Desa Wambes, Kecamatan Mannem, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.
-
Di mana Desa Kemudo terletak? Desa Kemudo di Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, berbagi inspirasi. Wilayah tersebut telah berhasil memupuk perekonomian warganya melalui pengolahan limbah industri yang berdiri di sana.
Akmal menyebut, evaluasi kebijakan moratorium akan menjadi acuan layak atau tidaknya wilayah provinsi, kota, atau kabupaten untuk dimekarkan. Dengan kata lain, tidak semua daerah yang mengusulkan otonomi baru akan disetujui.
"Ini parameternya jelas. Lebih kepada kapasitas sumber daya alam, sumber daya manusianya, kesiapan infrastruktur dan tingkat ekonomi masyarakatnya. Tidak ujug-ujug jadi daerah otonom, tapi harus ada persiapan," ucap Akmal, di Bogor, Jumat (31/8).
Akmal menambahkan, apabila moratorium itu dicabut, usulan daerah otonomi baru pun akan mengacu pada peraturan baru yang dalam waktu dekat ini bakal rampung.
"Evaluasinya menunggu PP (Peraturan Pemerintah) tentang desain besar penataan daerah. Sekarang sudah capai 85 persen," kata dia.
Di sisi lain, sambung Akmal, Kemendagri telah merampungkan peraturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Regulasi lainnya yang telah rampung, kata Akmal, yakni Perpres Nomor 91 Tahun 2015 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekda serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Adapun regulasi yang belum rampung dan masih dalam proses sebanyak 18 peraturan pemerintah.
"Total regulasi terkait UU nomor 23 Tahun 2014 ada 19 peraturan, termasuk di antaranya dua peraturan pemerintah, dua Perpres, serta satu Permendagri," sebutnya.
"Untuk 18 regulasi yang belum selesai, sebagian besar masih dalam proses harmonisasi di Kemenkum HAM dan proses penetapan di Sesneg," sambung dia.
Baca juga:
Ditahan KPK, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bantah terima suap
OTT Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah diduga terkait dana otonomi daerah
Wapres JK gelar rapat bersama Menkeu dan Mendagri bahas DAK 2019
Intip lebih dalam BMS SMKN 1 Pinrang yuk
Pembentukan DOB Kabudaya Perbatasan segera dilaporkan ke Jokowi
Megawati minta Undang-Undang Otonomi Daerah direvisi
Bos Bappenas ungkap alasan pembangunan terpusat di Jakarta