Terima Pembayaran dalam Bentuk Uang Kripto, Pengelola Rental Mobil di Bali Ditangkap
Seorang pengelola jasa penyewaan mobil di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, berinisal TS (23) ditangkap Polda Bali. Dia diringkus karena menerima pembayaran dalam bentuk uang kripto.
Seorang pengelola jasa penyewaan mobil di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, berinisal TS (23) ditangkap Polda Bali. Dia diringkus karena menerima pembayaran dalam bentuk uang kripto.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, bahwa tersangka TS ditetapkan tersangka, karena menerima transaksi kripto kepada warga asing di Bali.
-
Apa ciri khas burung Cendet Madura? Mengutip Instagram @jatimpemprov, burung Cendet Madura memiliki tubuh yang ramping, panjang, dan proporsional. Burung ini memiliki bulu dominan hitam sampai ke tengkuk. Bulunya yang dominan berwarna hitam menyebabkan burung ini juga dikenal dengan sebutan Cendet Blangkon. Burung ini juga memiliki ekor lebih panjang dibandingkan Cendet jenis lain.
-
Kenapa KTT ASEAN digelar di Jakarta? KTT yang akan diselenggarakan di Jakarta tersebut menjadi momen penting bagi Indonesia sebagai tuan rumah untuk memfasilitasi dialog dan kerjasama antara pemimpin negara anggota.
-
Kenapa Kementerian ATR/BPN menyerahkan sertipikat aset BUMN dan Pemda di Kalimantan Timur? Menteri ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sejumlah sertipikat aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam hal ini PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), dan sertipikat aset Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Kalimantan Timur. Penyerahan tersebut berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, pada Kamis (3/8/2023). Adapun sertipikat aset BUMN yang diserahkan, yaitu 24 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara; 3 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Barat; dan 38 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Selatan. Sementara itu, sertipikat aset Pemda yang diserahkan antara lain 7 sertipikat bagi Pemerintah Kota Balikpapan; 3 sertipikat bagi Pemerintah Kota Samarinda; dan 2 sertipikat bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
-
Siapa yang ditugaskan untuk mengamankan aset di Indonesia dari serangan musuh? Pada 1808 Daendels baru saja diangkat menjadi Gubernur Jenderal Hindia Belanda. Daendels mendapat tugas untuk mengamankan aset di Indonesia, dari kemungkinan serangan musuh.
-
Kapan Arca Totok Kerot ditemukan? Pada tahun 1981, penduduk melaporkan adanya benda besar dalam gundukan di tengah sawah. Gundukan tersebut digali hingga terlihat sebuah arca. Penggalian hanya dilakukan setengah badan saja yaitu pada bagian atas arca.
-
Sejak kapan Soto Podjok Kediri eksis? Terdapat tempat nyoto legendaris di Kota Kediri, Jawa Timur. Kabarnya, warung ini sudah eksis sejak 1926 silam.
"Hari ini melakukan pengungkapan kasus kripto yang dijadikan alat pembayaran," kata Kombes Satake saat konferensi pers di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, Selasa (30/5).
"Di mana tersangka membuka iklan usaha sewa mobil dengan cara menawarkan melalui media sosial dan menerima pembayaran dengan kripto," imbuhnya.
Tersangka ditangkap pada Senin (29/5) sekitar pukul 12:00 WITA. Awalnya pihak Polda Bali menelusuri dengan adanya pemberitaan viral bahwa ada transaksi kripto di Bali.
Kemudian, tim Unit Siber Polda Bali melakukan penyelidikan dan browsing di internet terhadap tempat-tempat yang diduga kripto dijadikan alat pembayaran di wilayah Bali dan ditemukan ada beberapa tempat berupa kafe, penyewaan mobil, property dan lain-lain yang menawarkan kripto sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi di website dan media sosial.
Lalu pada Minggu (28/5) dilakukan penyelidikan terhadap media sosial pada grup telegram yang membuat postingan promosi menawarkan rental motor atau mobil yang proses pembayarannya menggunakan kripto dan mencatumkan nomor handphone.
Selanjutnya, tim siber Polda Bali melakukan komunikasi dengan tersangka via whatsApp yang tercantum di grup telegram dan melakukan transaksi dengan meminta alamat wallet United States Dollar Tether (USDT) dan tersangka mengirimkan foto barcode wallet USDT.
Selanjutnya, disepakati harga sewa mobil selama tiga hari sebesar USD350 dalam bentuk USDT ke alamat wallet tersangka. Lalu tim siber Polda Bali mengirimkan uang muka atau DP sebesar USD40 dalam bentuk USDT ke alamat wallet tersangka.
Kemudian, pada Senin (29/5) sekitar pukul 12.00 WITA pihak kepolisian langsung menangkap tersangka di Jalan Nuansa Barat, Taman Griya, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pembayaran USD310 ke tersangka dalam bentuk USDT ke wallet tersangka untuk sewa mobil.
"Modus operandinya, yang dilakukan tersangka yaitu mengiklankan usaha sewa mobil dengan cara menawarkan melalui media sosial dengan menerima pembayaran dengan kripto," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan akun indodax, screenshot postingan mempromosikan rental pada grup telegram, screenshot komunikasi telegram, satu buah handphone merk infinix smart, kartu ATM BCA, uang tunai Rp3.400.000, dan satu unit mobil Mitsubishi Pajero.
Kasubdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan, tersangka melayani pembayaran kripto sejak Maret 2023. Namun dia memasang iklan sejak enam bulan lalu. Tersangka mengaku baru sekali melayani pembayaran kripto.
"Untuk melayani kripto dari bulan Maret 2023. Pakai USDT bukan pakai bitcoin. Kripto untuk pajak kan belum ada. (Keuntungan) dia tergantung dari kursnya saja, kalau kursnya nanti terhadap dolarnya dan dijual ke tempat legal untuk perubahan ke rupiah dan pasti ada kelebihan di luar nilai rupiah tersebut. Pengakuan tersangka, untuk kripto baru sekali tapi kita akan dalami terkait nanti di akun yang lainnya," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 33, Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 7, Tahun 2011 tentang Mata Uang yang berbunyi etiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran dan penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Ayat (1) jo 21 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.
(mdk/yan)