Terima Ratusan Aduan, Ombudsman Panggil Komisi Kejaksaan
Ombudsman Republik Indonesia memanggil Komisi Kejaksaan untuk mendorong adanya optimalisasi peran karena banyaknya aduan dari masyarakat terkait kejaksaan.
Ombudsman Republik Indonesia memanggil Komisi Kejaksaan untuk mendorong adanya optimalisasi peran karena banyaknya aduan dari masyarakat terkait kejaksaan.
"Jumlah laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman terkait kejaksaan pada 2017 mencapai 118 laporan masyarakat, 2018 sebanyak 80 laporan, dan 2019 sebanyak 30 laporan," kata Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala di kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (19/7) seperti dikutip Antara.
-
Apa yang Ombudsman RI ungkapkan tentang Puskesmas di Indonesia? Ombudsman RI mengungkapkan 4.770 puskesmas di Indonesia tidak memiliki sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang lengkap. Jumlah tersebut setara dengan 45,64 persen dari 10.454 puskesmas yang ada di Indonesia.
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.
-
Siapa yang menyerahkan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya kepada Pemerintah Republik Indonesia? Hal tersebut diawali dengan penandatanganan dokumen-dokumen peralihan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya dari tangan Co Batavia en Ommenlenden kepada Basis Co Jakarta Raya.
-
Siapa yang menolak mentah-mentah Kaesang menjadi Gubernur Jakarta? Kesimpulan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta adalah tidak benar.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Bagaimana Ombudsman melakukan kajian tentang Puskesmas? Ombudsman melakukan kajian lebih dalam di kota dan kabupaten pada empat provinsi di Indonesia pada 22-27 Mei 2023 dan 5-9 Juni 2023. Empat provinsi tersebut adalah Jambi, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Maluku.
Menurutnya, meski mengalami penurunan namun dari seluruh laporan tersebut, substansi yang paling banyak dilaporkan terkait penundaan berlarut mencapai 55 persen.
Sedangkan sisanya menyangkut penyimpangan yang dilakukan jaksa, tindakan sewenang-wenang dalam proses penyelidikan perkara hingga pelanggaran kode etik yang dilakukan jaksa.
Selain itu, lanjut Adrianus, terdapat sejumlah laporan mengenai kasus pelanggaran HAM berat dan penanganan perkara korupsi yang belum ditindaklanjuti kejaksaan.
"Termasuk proses pemberkasan penuntutan dan pada banyak kasus terjadi bolak-balik berkas perkara antara kepolisian dan kejaksaan dalam rentang waktu yang cukup lama," kata dia.
Lebih lanjut Adrianus menyampaikan, banyaknya pelaporan tersebut karena kurang kuatnya elemen pengawasan menyangkut Kejaksaan Agung khususnya pengawas internal.
Sehingga, dia memutuskan memanggil sejumlah lembaga terkait untuk mengikuti Diskusi Tematik mengenai Dukungan terhadap Komisi Kejaksaan guna meningkatkan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Hadir perwakilan Komisi Kejaksaan, Kejaksaan Agung, Kemenko Polhukam, Pansel Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), dan Pengamat MAPPI FHUI dan Ombudsman RI.
"Apabila Komisi Kejaksaan mampu menjalankan peran pengawasan secara efektif, maka tidak perlu ada pelaporan tentang kejaksaan kepada Ombudsman," tegas Adrianus.
Baca juga:
Ombudsman Minta Perseteruan Yasonna & Wali Kota Tangerang Diselesaikan dengan Bijak
Inaca Laporkan Aturan Tiket Pesawat ke Ombudsman, Ini Tanggapan Menko Luhut
Ombudsman Bongkar Waltah KPK Diduga Terima Suap dari Idrus Marham
Ombudsman Akan Panggil Pihak Kepolisian Klarifikasi Laporan Kerusuhan 21-22 Mei
Datangi Ombudsman, Amnesti Internasional Serahkan Video Kekerasan Aparat 21-22 Mei
Ombudsman Temukan Maladministrasi di Pansel Calon Anggota KPI