Terima suap, dua jaksa Kejati Jabar divonis tujuh & empat tahun bui
Majelis hakim menyimpulkan, kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dua vonis dilakukan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni masing-masing sembilan dan lima tahun bui.
Dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat divonis hukuman berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung. Terdakwa Devianty Rochaeny divonis empat tahun, sedangkan Fahri Nurmallo tujuh tahun bui.
Dua vonis dilakukan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni masing-masing sembilan dan lima tahun bui. Amar putusan terhadap dua terdakwa penerima suap dalam perkara penanganan BPJS Subang itu dibacakan Ketua Majelis Longser Sormin di ruang I, PN Tipikor, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/11) sore.
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa alasan utama Bandung dijuluki Kota Kembang? “Namun masih belum jelas apakah sebutan Bloem (bunga/kembang) itu ditujukan pada Kota Bandung, ataukah para noni indo yang cantik dari Onderneming (perkebunan) Pasirmalang. Entahlah, sejarah jualah yang lebih tahu,” beber Haryoto Kunto.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fahri tujuh tahun penjara adapun denda Rp 300 juta atau subsider kurungan empat bulan," kata Longser. Sedangkan "Terdakwa dua dengan hukuman empat tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider kurungan empat bulan."
Majelis hakim menyimpulkan, kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, yakni 12 huruf a dan 11 Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHpidana, Jo Pasal 65 ayat satu KUHPidana.
Masih dalam putusan tersebut, hakim membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi, dan mencederai korps penegak hukum dari kejaksaan.
Sementara untuk yang meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum. Khusus untuk terdakwa Deviyanti ditetapkan sebagai justice collaborator dalam pengungkapan tindak pidana korupsi.
Fahri dan Deviyanti merupakan terdakwa yang menangani kasus korupsi dana BPJS Kesehatan, Kabupaten Subang TA 2014 dengan terdakwa Budi Subiantoro dan Jajang Abdul Kholik. Dalam perjalannya, Fahri dan Devyani diduga menerima uang suap dari terdakwa Jajang yang uangnya disebut-sebut berasal dari Bupati Subang Ojang Suhandi.
Devyani dan Fahri ditangkap oleh petugas KPK pada Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin 11 April 2016 lalu. Selain Fahri dan Devyani, kasus ini juga menyeret tiga nama lainnya yaitu Lenih Marliani, Jajang Abdul Kholik serta Ojang Suhandi.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk. Menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," terang hakim.
Menurutnya, saat itu terdakwa satu dan dua patut menduga bahwa uang senilai Rp 300 juta diberikan untuk meringankan tuntutan terhadap Jajang Abdul Kholik dan Budi subianto dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi dan program Jamkesnas Ta 2014 di Dinkes Subang.
Perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan kewajiban sebagai pegawai negeri dan JPU. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menerima vonis yang dilayangkan padanya. Sementara tim JPU KPK mengambil sikap pikir-pikir.
Baca juga:
KPK usut dugaan gratifikasi saat Ojang jadi ajudan Bupati Subang
KPK perpanjang masa penahanan tersangka suap Kejati Jabar
Polemik uang sitaan dari Kejati Jabar, KPK tegaskan itu uang suap
2 Jaksa diciduk KPK, PJI pasang badan beri bantuan hukum
Jaksa ditangkap, Kejagung minta KPK koreksi prosedur OTT
2 Anak buah ditangkap, Jaksa Agung ungkap susahnya hidup jaksa Devy