Terjaring OTT KPK, 2 Jaksa Kejati DKI Terancam Dipecat
Dia menegaskan, tak menutup kemungkinan dua jaksa itu juga akan mendapatkan sanksi pidana. Hal itu apabila mereka memang terbukti bersalah melakukan korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri mengatakan, tak menutup kemungkinan dua jaksa yang tersandung kasus korupsi akan dikenakan sanksi pemecatan. Dua jaksa itu yakni Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas.
"Kalau memang (benar), sanksi berat tentunya itu sudah diatur secara sendiri. UU terkait dengan kode etik disiplin dan sanksi yang terberat adalah pemecatan terhadap yang bersangkutan," katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/7).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
Dia menegaskan, tak menutup kemungkinan dua jaksa itu juga akan mendapatkan sanksi pidana. Hal itu apabila mereka memang terbukti bersalah melakukan korupsi.
"Bahkan tidak menutup kemungkinan kalau memang unsur perbuatan itu memenuhi pidana kemudian diproses pengadilan dan kemudian dihukum. Artinya dalam hal ini tidak saja sanksi administrasi, tapi juga ada sanksi pidana ya," tegasnya.
Saat ini, kedua jaksa tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Dan untuk statusnya sendiri masih sebagai terperiksa di Kejaksaan Agung.
"Ini sedang kita lakukan pemeriksaan, karena pemeriksaan ini secara simultan baik itu dalam konteks penelusuran aspek tindak pidananya maupun aspek pelanggaran kode etiknya oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan," tutup Mukri.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara penipuan investasi sebesar Rp 11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dia dijerat bersama dengan pihak swasta bernama Sendy Perico (SPE) dan pengacara bernama Alvin Suherman (AVS). Sendy Perico merupakan pihak yang berperkara di PN Jakarta Barat. Agus diduga menerima suap Rp 200 juta dari Sendy dan Alvin.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap lima orang. Dua di antaranya yakni jaksa di Kejati DKI Jakarta, yakni Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE), dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas (YSP).
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menjelaskan jika proses hukum terhadap dua jaksa Kejati DKI Jakarta akan diproses di Kejaksaan Agung.
"Yang ditetapkan tersangka akan di kejaksaan di sini. Tapi untuk meningkatkan yang ikut tertangkap tangan (Yuniar dan Yadi) kami masih butuh keterangan dari pihak lain salah satunya dari yang diperiksa ini. Oleh karena itu, dari Kejaksaan Agung akan berupaya periksa lagi dan koordinasikan," ujar Syarif di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (29/6).
Baca juga:
Kasus Suap di PN Jakbar, KPK Terbitkan Surat Cegah 3 Orang ke Luar Negeri
Meski Ditangani Kejagung, Kasus 2 Jaksa Kejati DKI Tetap Dipantau KPK
Ketua KPK Tegaskan 2 Jaksa Dikembalikan ke Kejagung Tak Terkait PN Jakbar
KPK Bantah Penyidikan Suap Penanganan Perkara di PN Jabar Diserahkan ke Kejaksaan
KPK Tahan Penyuap Aspidum Kejati DKI Jakarta
Penyuap Aspidum Kejati DKI Serahkan Diri ke KPK
Ini Barang Bukti Hasil OTT Jaksa Kejati DKI