Terjaring Razia Masker di Depok, Santri Asal Banten Dihukum Bersihkan Fasilitas Umum
Petugas menemukan tujuh pemuda yang tidak memakai masker. Mereka mengaku sebagai santri asal Banten.
Kendati sudah sering kali disosialisasikan soal protokol kesehatan, namun masih banyak warga Kota Depok yang melanggar. Yang paling sering terlihat adalah warga yang tidak menggunakan masker. Terbukti ketika petugas melakukan razia, masih banyak warga yang tidak memakai masker. Sehingga terpaksa dikenakan sanksi.
Petugas melakukan razia di sejumlah titik. Antara lain Jalan Simpang Siliwangi, Jalan Margonda, kawasan Sukmajaya dan kawasan Pancoran Mas. Bahkan ada sekelompok warga yang melintas di jalan dan tidak memakai masker berjemaah.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Siapa yang berhak mendapatkan keringanan PBB? Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
Seperti yang terjadi di Jalan Simpang Siliwangi. Petugas menemukan tujuh pemuda yang tidak memakai masker. Mereka mengaku sebagai santri asal Banten.
Para pemuda itu mengaku lupa memakai masker. Ketika ditanya, mereka mengaku bahwa di daerahnya tidak ada kasus Corona. "Di Banten enggak ada Corona," kata Andi, salah satu pemuda yang terkena razia, Senin (24/8).
Pemuda yang mengaku santri di salah satu pondok pesantren di Banten ini mengatakan, dia dan temanya baru pulang berziarah dari kawasan Cianjur. Dia mengaku mengetahui adanya aturan mewajibkan penggunaan masker. "Kirain tidak ada Corona, saya lupa tidak pakai masker," akunya.
Karena tak memakai masker, maka dia dan teman-temannya dikenakan sanksi. Namun bukan denda, melainkan sanksi sosial. Yakni membersihkan fasilitas umum di kawasan Simpang Siliwangi, Depok.
Sekretaris Satpol PP Depok, Ferry Birowo mengatakan, razia yang dilakukan pihaknya ada di tiga wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Pancoran Mas, Cinere dan Sukmajaya. Dia menuturkan, razia diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid19.
"Apalagi di wilayah Depok ini kan masuk zona merah, diharapkan partisipasi masyarakat agar menggunakan masker. Jika tidak, kita akan kenakan denda, ini (sanksi) sebagai syok terapi," katanya.
Razia ini kata dia sebagai salah satu upaya untuk menekan angka penyebaran. Razia dilakukan bersama dengan TNI,Polri dan Dishub.
"Ini adalah salah satu bentuk untuk mencegah terjadinya Covid-19, apalagi wilayah Jabodetabek saling berkaitan, ini diharapkan dipatuhi oleh masyarakat," tutupnya.
(mdk/noe)