Terjaring Razia, Pelanggar PSBB Transisi Merasa Sudah Aman dari Covid-19
PSBB transisi, berdampak penurunan kesadaran masyarakat Jakarta untuk menerapkan protokol kesehatan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Arifin mengatakan jenis pelanggaran terbanyak selama PSBB transisi adalah tidak mengenakan masker.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, berdampak penurunan kesadaran masyarakat Jakarta untuk menerapkan protokol kesehatan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Arifin mengatakan jenis pelanggaran terbanyak selama PSBB transisi adalah tidak mengenakan masker.
"Alasannya tidak bawa karena lupa, Covid-19 dianggap sudah aman, sudah normal," ujar Arifin, Jumat (24/7).
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Siapa yang berhak mendapatkan keringanan PBB? Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Pengabaian masyarakat terhadap protokol kesehatan bahkan terjadi di tempat keramaian. Menurut Arifin, masyarakat tidak lagi menaati aturan jaga jarak fisik, mencuci tangan setiap kali selesai beraktivitas, dan tidak mengenakan masker.
Namun Arifin membantah longgarnya pengawasan yang dilakukan oleh Satpol PP. Bahkan pada Kamis, 23 Juli, jumlah pelanggar tidak mengenakan masker sebanyak terakumulasi sebanyak 2.096 orang. Dari jumlah pelanggar tersebut, terkumpul uang denda sebesar Rp 73 juta.
"Jadi prinsipnya kami bergerak terus. Ruas jalan utama yang ramai, kita terus lakukan operasi ini," tuturnya.
Arifin kemudian menyebut total denda yang disetorkan ke Pemprov DKI sejak 5 hingga 23 Juni sebesar Rp 570.510.000.