Terkait Disabilitas Mental, Sufmi Dasco Diminta Pelajari UU No 8 Tahun 2016
Terkait Disabilitas Mental, Sufmi Dasco Diminta Pelajari UU No 8 Tahun 2016. Yeni Rosa Damayanti dari Perhimpunan Jiwa Sehat mengatakan tidak ada satu pun Pasal dalam UU Pemilu yang melarang penyandang disabilitas, termasuk penyandang disabilitas mental untuk menggunakan hak memilihnya.
Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad tidak setuju bila orang dengan gangguan jiwa diberikan hak pilih dalam Pemilu. Menurutnya, orang yang mengalami gangguan jiwa bisa asal-asalan mencoblos dan tidak mengetahui siapa yang mereka pilih.
Terkait pernyataan tersebut Pokja Koalisi Nasional Penyandang Disabilitas, Mahmud Al Fasa menilai bahwa seharusnya Dasco paham terkait apa yang dimaksud disabilitas mental. Dia juga meminta Dasco mempelajari terlebih dahulu Undang-undang no 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dan konvensi PBB tentang hak-hak penyandang disabilitas.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa yang dilakukan Kapolresta Pekanbaru saat berkunjung ke rumah penyandang disabilitas? Kapolresta Pekanbaru AKBP Jeki Rahmat Mustika membawa ahli bahasa saat berkunjung ke rumah penyandanh disabilitas tuna rungu dan tuna wicara Zulkarnain Nasution.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Siapa yang hadir dalam acara diskusi reflektif penanganan disabilitas? Dihadiri Kepala Sentra Terpadu dan Sentra, Kepala Balai, Komisi Nasional Disabilitas dan para akademisi perwakilan dari Universitas Negeri Surabaya, acara ini dibuka secara resmi oleh Menteri Sosial, Tri Rismaharini.
-
Kenapa Kapolresta Pekanbaru datang ke rumah penyandang disabilitas? Jeki dan anak buahnya juga memberikan paket bantuan sosial.
"Dia belum paham yang dimaksud disabilitas mental itu apa. Makanya kalau dia politikus buka dulu pelajari dulu undang-undangnya. Jangan komentar dulu," kata Mahmud usai diskusi 'Hak Politik dan Menghapuskan Stigma Negatif Terhadap Penyandang Disabilitas Mental' di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Sabtu (24/11).
Mahmud menjelaskan seharusnya Dasco melihat dulu apa saja konteks yang dimaksud dengan disabilitas mental. Dia menjelaskan para disabilitas mental juga punya hak untuk mendapatkan hak pilih nanti dengan persyaratan yang diberikan oleh KPU.
"Jadi dilihat dulu gimana konteksnya, apa yang dimaksud dengan disabilitas mental. Itu kan yang terganggu emosi dan pikiran dan perilaku. Lah kalau enggak terganggu kan sama dengan normal-normal saja," ungkap Mahmud.
"Seharusnya baca UU nomor 8, UU Pemilu. Ini legal loh, ada dalam hukumnya. UU terbaru no 8 ada, di PKPU ada. Hanya kan di KPU ada syarat dan ketentuan kan," tambah dia.
Sementara menurut Yeni Rosa Damayanti dari Perhimpunan Jiwa Sehat mengatakan tidak ada satu pun Pasal dalam UU Pemilu yang melarang penyandang disabilitas, termasuk penyandang disabilitas mental untuk menggunakan hak memilihnya.
Bahkan dalam pasal 5 UU Pemilu disebutkan kata Yeni yaitu Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai Pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu.
"Serta pada Pasal 7S ayat (2) UU Penyandang Disabilitas disebutkan bahwa, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk memilih dan dipilih," kata Yeni.
Diketahui dalam Undang-Undang no 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas hak ini dilindungi tanpa terkecuali. Pasal 75 ayat (1) menyatakan bahwa: Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik serta langsung atau melalui perwakilan.
Kemudian Pasal 77 menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin hak politik penyandang disabilitas dengan memperhatikan keragaman disabilitas dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain, termasuk: (a) berpartisipasi langsung untuk ikut dalam kegiatan dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/wali kota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; (b) mendapat hak untuk didata sebagai pemilih dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/wali kota, dan pemilihan kepala desa atau nama lainnya.
(mdk/eko)