Terkuak, Pembunuh Jasad Dicor di Lantai Musala Ternyata Istri & Anak Korban
Korban dihantam linggis oleh pelaku.
Mengejutkan. Pelaku pembunuhan terhadap Surono, pria yang jasadnya dikubur di bawah lantai musala di dalam rumahnya sendiri, ternyata dilakukan oleh istri dan anak kandungnya sendiri. Keduanya bersekongkol melakukan pembunuhan berencana dengan motif masing-masing yang berbeda. Keduanya adalah Bahar Mario (27) anak kandung korban) dan Busani (45) istri korban.
"Kedua pelaku melakukan pembunuhan secara berencana. Dilakukan pada akhir Maret 2019. Kejadian pada malam hari sekitar pukul 00.00 dini hari," ujar Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat jumpa pers di Mapolres Jember, Kamis (7/11).
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Apa yang dimaksud dengan kata-kata diam dalam konteks ini? Kata-kata diam adalah salah satu cara yang efektif untuk menggambarkan bagaimana kita diam apa makna di balik diamnya kita.
-
Apa motif pelaku melakukan pembunuhan? Dia sedang pusing mencari uang untuk membiayai kuliah adiknya beserta biaya kebutuhan hidup untuk orangtuanya.
-
Kapan makam tersebut ditemukan? Kemunculan makam tersebut berawal pada tahun 2022.
-
Apa yang dirusak oleh pelaku? Partai Amanat Nasional (PAN) mencatat ada 24 APK berupa baliho dan spanduk calegnya yang dirusak.
Dalam jumpa pers tersebut, turut dihadirkan kedua tersangka yang mukanya ditutup dengan penutup wajah serta beberapa alat bukti. Diantaranya adalah linggis yang digunakan sebagai alat pemukul serta lampu portable yang digunakan untuk membantu eksekusi pembunuhan.
"Pelaku BHR (Bahar Mario) membunuh menggunakan linggis sepanjang 65 cm dan diameter 4 cm dengan berat 10 kilogram," lanjut Alfian.
Barang bukti linggis tersebut dikubur bersama jasad korban. Adapun lampu portable digunakan oleh istri korban, Busani untuk membantu anaknya tersebut membunuh Surono (51).
Barang bukti linggis tersebut, sesuai dengan luka yang ditemukan polisi berdasarkan hasil otopsi dari tim Forensik. Dalam kasus ini, polisi sampai menerjunkan Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Timur.
"Hasil Autopsi korban karena kekerasan benda tumpul yang jika diukur, kedalaman lukanya sama dengan barang bukti (linggis). Yakni hancur di pipi kiri dengan rahang atas, yang kemudian mengalami pendarahan hebat," lanjut Alfian.
Korban Dibunuh saat Sedang Tidur
Saat pembunuhan, korban Surono sedang tertidur lelap sehingga tidak sempat melawan.
"Korban S memiliki riwayat penyakit sesak pernafasan di dada. Sehingga dimungkinkan terjadi pendarahan hebat yang kemudian darah masuk ke paru-paru sehingga meninggal dunia," tutur Alfian.
Keterangan ini tentu saja mematahkan dugaan sebelumnya. Saat awal terungkap, baik Busani maupun Bahar saling tuduh tentang siapa pelaku pembunuhan yang sebenarnya. Hingga saat penetapan tersangka, keduanya juga masih enggan mengaku.
"Dari 8 saksi yang diperiksa, semuanya memiliki korelasi juga barang bukti. Pengakuan tersangka tidak sepenuhnya diperlukan. Nanti ditentukan di persidangan," papar Alfian.
Kedua pelaku tersebut terancam hukuman berat. Keduanya dikenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling 20 tahun penjara.
Korban Sempat Hilang 7 Bulan
Setelah diketahui hilang selama tujuh bulan, keberadaan warga Jember bernama Surono akhirnya ditemukan. Surono tewas dibunuh. Jasadnya dikubur dan dicor di musala Desa Sumbersalak, Kabupaten Jember.
Anggota Kepolisian Resor (Polres) Jember bersama Tim DVI Polda Jawa Timur melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan membongkar lantai musala tersebut, Senin (4/11). Dikutip dari Antara.
"Kami melakukan pembongkaran lantai musala karena ada dugaan di tempat itu terkubur jasad seseorang yang menjadi korban pembunuhan," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal di Jember.
(mdk/rhm)