Terlibat Kasus Pembunuhan, Jabatan Kepala UPT KKN Dosen UMN Dicopot
Sebagai informasi, jabatan fungsional Wahyu adalah Lektor Kepala golongan IVa dengan pendidikan tertinggi S3. Wahyu juga seorang dosen yang bergelar dokter.
Wahyu Jayadi, salah satu dosen di UMN (Universitas Negeri Makassar) telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Siti Zulaeha Djafar alias Ela. Korban merupakan karyawati bagian rumah tangga BAUK UMN.
Kini, usai jadi tersangka pembunuhan, jabatan pelaku sebagai kepala Unit Pelaksana Teknis Kuliah Kerja Nyata/ Kuliah Kerja Alternatif (UPT KKN/KKA) di kampus tempat ia mengajar resmi dicopot.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kapan makam tersebut ditemukan? Kemunculan makam tersebut berawal pada tahun 2022.
-
Apa yang terjadi di perlintasan Madukoro, Semarang? Peristiwa itu mengakibatkan ledakan hebat disusul kobaran api.
-
Kapan bakso sapi dianggap matang? Didihkan kembali hingga bakso mengambang dan matang.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Sebagai informasi, jabatan fungsional Wahyu adalah Lektor Kepala golongan IVa dengan pendidikan tertinggi S3. Wahyu juga seorang dosen yang bergelar dokter.
Demikian diungkap Kepala Humas UNM, Dr Burhanuddin saat dikonfirmasi, Rabu, (27/3).
"Pak rektor tidak mau urusan KKN ini jadi lambat karena Pak Wahyu (Dr WJ) saat ini diproses di Kepolisian. Supaya proses KKN itu tetap berjalan, posisi Pak Wahyu (Dr WJ) digantikan oleh Prof Dr Bahrani," kata Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan posisi Wahyu akan segera diganti. Status kepegawaian Wahyu sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) akan diputuskan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, di hasil pemeriksaan tersangka, kalau motifnya habisi nyawa Sitti Zulaeha Djafar hanya karena emosi dan tersinggung terhadap korban yang menurutnya terlalu jauh mencampuri urusan pribadinya. Pemeriksaan kejiwaan pelaku berlangsung kurang lebih 2,5 jam di lantai 3 gedung UGD RS Bhayangkara.
"Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan oleh dua orang psikiater. Mengenai hasil pemeriksaan, kira-kita tiga hari mendatang baru keluar," kata Rivai.
Baca juga:
Cari Fakta Baru Pembunuhan Pegawai UNM, Polisi Telusuri Percakapan Pelaku dan Korban
Tersangka Pembunuhan Pegawai UNM Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
Luka di Tangan Jadi Petunjuk Awal Pelaku Pembunuhan Pegawai UNM Makassar
Polisi Tegaskan Motif Pembunuhan Pegawai UNM Makassar Bukan Asmara
Polisi Tetapkan Dosen UNM Tersangka Pembunuhan Perempuan Tewas di Mobil
Bunuh Istri Pejabat Sulsel, Dosen UNM Makassar Skenario Seolah Perampokan