Terlibat narkoba, 2 anggota TNI di Palangkaraya dipecat
Adanya sanksi tegas pemecatan kepada dua anggota TNI AD itu dapat dijadikan pelajaran moral bagi segenap prajurit.
Dua anggota TNI AD di jajaran Korem 102/Panju Panjung Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah dipecat secara tidak hormat karena tersandung kasus narkoba.
"Ini membuktikan bahwa Pimpinan TNI AD sangat komitmen terhadap kuputusannya. Apabila ada anggota TNI AD yang melanggar, maka akan diberikan sanksi tegas hingga pemecatan secara tidak hormat," kata Komandan Korem 102/Panju Panjung, Kolonel Arh Purwo Sudaryanto, usai memimpin apel pemecatan kedua anggota itu di Markas Korem 102/Panju Panjung di Palangkaraya, Senin (2/5).
-
Kenapa prajurit TNI menganiaya anggota KKB? Penyiksaan itu dilakukan prajurit TNI diduga kesal atas sikap Denius Kogoya yang ingin menebar teror membakar puskesmas kala itu.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Kenapa Kapolri dan Panglima TNI meninjau SUGBK? “Kami ingin memastikan serangkaian kesiapan pengamanan khususnya terkait dengan kegiatan puncak yang dilaksanakan besok sore ini betul-betul bisa terselenggara dengan baik,” tutur Sigit.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa yang memimpin pasukan NICA yang menyerbu Palembang? Pasukan NICA berhasil merangsek masuk ke Palembang pada 12 Oktober 1945 di bawah pimpinan Letnan Kolonel Carmichael.
Lanjut Purwo, pemecatan anggota TNI AD secara tidak hormat ini adalah bentuk ketegasan dari pimpinan TNI AD dalam memerangi narkoba di seluruh jajaran TNI AD dimana pun berada. Apalagi sekarang ini Indonesia sedang darurat narkoba.
Dua anggota TNI AD yang dipecat ialah Kopda Joni Pahlewi yang bertugas di Babinsa Koramil 1014-08/Kuala Jelai Dim 1014/Pbn Rem 102/Pjg dan Kopda Ardianto Setiawan, bertugas di Babinsa Koramil 1015-19/Pendahara Tws Dim 1015/Spt Rem 102/Pjg.
Pemecatan dua anggota TNI AD ini adalah sebagai tindak lanjut dari keputusan Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Keputusan itu dikeluarkan sebagai tindakan hukuman bagi yang bersangkutan akibat perbuatan pelanggaran yang dilakukan sekaligus realisasi dari komitmen Pimpinan TNI AD," tegas Purwo dikutip dari Antara.
Sekecil apapun, sambung Purwo, yang dilakukan prajurit harus diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dan apabila suatu tindakan tidak bisa ditoleransi, konsekuensinya akan ditindak tegas sampai pada proses pemecatan.
Purwanto berharap, adanya sanksi tegas pemecatan kepada dua anggota TNI AD itu dapat dijadikan pelajaran moral, bagi segenap prajurit jajaran Korem 102/Pjg. Karena dampaknya selain dapat merugikan satuan, juga berdampak bagi diri dan kehormatan keluarga.
Purwo menambahkan masih ada lima prajurit TNI AD yang saat ini masih dalam proses hukum, terkait penyalahgunaan narkoba.
(mdk/cob)